Batu, SERU.co.id – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu, melalui Tim Unit Reaksi Cepat (URC), berhasil membongkar praktik penadahan kendaraan bermotor hasil pencurian. Dalam operasi senyap yang digelar, pada Minggu (28/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, petugas mengamankan dua pria berinisial KW dan EWP yang diduga kuat berperan sebagai penampung barang gelap tersebut.
​Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Zaenal Arifin mengungkapkan, keberhasilan ini merupakan buah dari tindak lanjut cepat atas aduan masyarakat. Sebelumnya, warga resah akibat serangkaian aksi curanmor yang terjadi di kawasan Dusun Banturejo, Desa Bayem, Kecamatan Kasembon, Kabupaten Malang.
​”Melalui rangkaian penyelidikan mendalam di lapangan, Tim URC berhasil mengendus keterlibatan para pelaku. Saat ini, KW yang merupakan warga Kecamatan Kasembon dan EWP, warga Kecamatan Singosari, telah kami tahan atas dugaan tindak pidana penadahan,” seru AKP Zaenal Arifin saat memberikan keterangan pers, pada Selasa (30/6/2026).
​Terkait cara kerja pelaku, AKP Zaenal membeberkan, mereka mengalirkan sepeda motor hasil kejahatan ke pasar gelap tanpa dilengkapi dokumen resmi (bodong). Dalam kongkalikong ini, ​KW bertindak sebagai perantara (makelar) yang menawarkan motor curian tersebut. Sementara ​EWP berperan sebagai pembeli dengan menebus motor tersebut seharga Rp8.600.000.
“​Y yang saat ini masih dalam pencarian (DPO), dan merupakan pelaku utama atau eksekutor pencurian, saat ini identitasnya telah dikantongi dan dalam pengejaran intensif oleh petugas,” ungkapnya.
​Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya ​1 unit sepeda motor Yamaha NMax hasil curian dan beberapa telepon genggam milik korban maupun pelaku. Termasuk kelengkapan dokumen kendaraan milik korban asli yang diketahui berinisial NMYO.
​”Akibat insiden kriminal ini, korban NMYO ditaksir mengalami kerugian materiil mencapai Rp32.700.000,” imbuhnya.
​Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka kini harus mendekam di sel tahanan. Mereka dijerat menggunakan Pasal 591 UU No. 01 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana penadahan. ​Merespons maraknya kasus curanmor, Ps. Kasi Humas Polres Batu, Iptu M. Huda Rohman juga mengeluarkan imbauan keras kepada masyarakat agar memperketat sistem keamanan mandiri di lingkungan masing-masing.
​”Kami mengetuk kesadaran masyarakat untuk selalu memastikan rumah dalam kondisi terkunci rapat saat ditinggalkan. Yang tidak kalah penting, jangan pernah teledor meninggalkan kunci kendaraan tetap menggantung pada motor,” tegas Iptu M. Huda Rohman.
​Selain itu, ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming kendaraan berharga murah yang tidak jelas asal-usulnya.
​”Jangan gampang membeli properti atau kendaraan dengan harga di bawah pasar yang tidak dilengkapi surat kepemilikan sah. Keberadaan barang seperti itu patut dicurigai sebagai hasil tindak kejahatan,” imbuhnya.
​Iptu Huda juga menambahkan, Polres Batu tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kriminal dan akan terus mengintensifkan patroli serta penegakan hukum.
“Demi menjaga situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Batu tetap kondusif,” pungkasnya. (dik/mzm)









