Malang, SERU.co.id – Skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) menjadi opsi pendanaan revitalisasi Pasar Besar Malang. Hal tersebut mendapatkan respons dari para pedagang dengan meminta jaminan perlindungan hak, supaya tetap leluasa berdagang setelah revitalisasi bergulir.
Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji AMd mengungkapkan, para pedagang mempertanyakan kejelasan skema KPBU revitalisasi Pasar Besar Malang. Karena itu, audiensi digelar untuk menjawab berbagai pertanyaan pedagang mengenai kelanjutan wacana pembangunan Pasar Besar.
“Seperti kita ketahui, usulan pendanaan melalui APBN sebelumnya tidak bisa direalisasikan akibat adanya penolakan dari sebagian pihak. Nah, adanya skema KPBU ini memantik pertanyaan dari pedagang, seperti apa mekanismenya nanti,” seru Bayu usai audiensi, Kamis (21/5/2026).
Bayu mengatakan, pedagang ingin memastikan skema tersebut tidak menimbulkan persoalan seperti yang pernah terjadi pada sejumlah pasar lain. Menanggapi hal tersebut, Komisi B DPRD Kota Malang menyatakan dukungannya kepada pedagang dan menekankan perlunya kajian serius penggunaan skema KPBU.
“Kami menyampaikan bahwa DPRD berpihak kepada pedagang. Kalau pun KPBU nanti terlaksana, jumlah pedagang tidak boleh bertambah. Yang tidak aktif mungkin berkurang, tetapi tidak boleh ada penambahan pedagang baru yang berpotensi menimbulkan persoalan,” urainya.
Selain itu, Bayu menegaskan, proses relokasi pedagang ke tempat sementara harus dilakukan tanpa biaya. Menurutnya, jika hak-hak pedagang tidak dijamin, DPRD siap menolak skema KPBU untuk revitalisasi Pasar Besar Malang.
“Dalam usulan konsep, area lantai dasar dan lantai satu tetap harus diprioritaskan untuk aktivitas pedagang. Sementara lantai atas bisa dimanfaatkan untuk fungsi komersial lain yang dikelola mitra kerja sama, seperti Matahari Dept Store dulu,” ungkapnya.
Bayu menilai, skema KPBU memiliki keunggulan dibandingkan skema kerja sama pembangunan sebelumnya. Pasalnya, kimi mendapat dukungan penjaminan dari PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT PII), badan usaha milik negara di bawah Kementerian Keuangan.
“Kalau KPBU ada penjamin dari PT PII. Jadi lebih kuat dan memberikan kepastian bagi investor maupun pemerintah,” ujarnya.
Ia melanjutkan, pihak ketiga yang terlibat nantinya tidak harus berasal dari BUMN. Namun bisa dari perusahaan swasta yang dipilih melalui mekanisme yang ditetapkan pemerintah.
“Lewat skema ini, investasi pembangunan bisa dibiayai oleh mitra usaha dan dikembalikan melalui pengelolaan aset komersial maupun sumber pendapatan lainnya. Dengan model itu, Pemkot Malang bisa mengurangi beban anggaran untuk pembangunan maupun pemeliharaan pasar ke depannya,” jelasnya.
Meski demikian, Bayu menekankan keberhasilan KPBU tetap bergantung pada dukungan mayoritas pedagang. Karena itu, pemerintah diminta melakukan sosialisasi dan memberikan pemahaman secara menyeluruh terkait konsep revitalisasi yang akan dijalankan.
Sementara itu, Ketua Koordinator Paguyuban Pedagang Pasar Besar Malang (P3BM), Rif’an Yasin mengatakan, pihakmya hingga kini belum mengambil sikap. Pertemuan dengan Komisi B DPRD Kota Malang masih sebatas diskusi dan pertukaran informasi mengenai skema KPBU yang sedang dikaji pemerintah.
“Hari ini kami masih sharing dan mendengarkan penjelasan dari dewan terkait skema KPBU yang pernah disampaikan Wali Kota. Soal revitalisasi Pasar Besar melalui kerja sama dengan pihak ketiga, kami menunggu penjelasan sebelum menentukan sikap,” katanya.
Rif’an menegaskan, keputusan organisasi belum dapat ditetapkan, karena pihaknya masih harus berkoordinasi dengan pengurus serta anggota pedagang Pasar Besar. Ia menyebut, penerimaan atau penolakan terhadap KPBU akan sangat bergantung pada konsep final yang nantinya ditawarkan Pemkot kepada para pedagang.
“Belum bisa memutuskan menerima atau menolak. Kami masih menunggu konsep dan dampaknya seperti apa. Setelah itu baru akan kami bahas bersama anggota dan menentukan sikap,” tandasnya. (bas/mzm)









