Malang, SERU.co.id – Motif pembunuhan dan upaya penghilangan jejak kejahatan dengan cara membakar tubuh dan mengubur korban di lahan tebu di Kecamatan Gedangan, didasari karena pelaku merasa sakit hati kepada korban, hingga akhirnya ingin menguasai harta istri sirinya tersebut.
Kapolres Malang, AKBP Danang Setiyo menerangkan, pelaku adalah Fadle Amin (54), warga Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang tega menghabisi istri sirinya yang dirinya nikahi sejak Juni 2025 lalu itu. Korban adalah Ponimah (54), warga Desa Druju, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, pada 8 Oktober 2025 lalu.
Sebelum dilakukan aksi pembunuhan tersebut, kedua pasangan suami istri tersebut sudah sering terjadi pertikaian.
“Pelaku dan korban diketahui sering bertengkar sejak dua pekan sebelum kejadian. Korban bahkan menolak diajak berhubungan badan, dan itu memicu amarah pelaku,” seru Danang, saat dikonfirmasi, Senin (28/10/2025).
Danang menjelaskan, sebelum ditemukan dengan kondisi yang mengentaskan dimana sebagian badannya sengaja dibakar oleh suaminya itu, pihak keluarga korban sempat melaporkan kepada polisi jika Ponimah (54) hilang.
Dari hasil pemeriksaan, Danang membeberkan, pelaku menghabisi nyawa korban dengan cara memukul kepala korban menggunakan balok kayu sebanyak tiga kali di dapur rumah mereka. Setelah korban tidak berdaya, pelaku kemudian membungkus jasad korban dengan selimut.
Selanjutnya, jenazah dibawa menggunakan truk menuju ladang tebu di Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan. Di lokasi itu, pelaku membakar tubuh korban dengan bahan bakar pertalite sebelum menguburnya di parit tepi kebun.
Merasa selesai, pelaku berusaha kabur ke dan memesan tiket pesawat dari Surabaya menuju ke Kalimantan. Sebelum pelaku kabur, dirinya sempat membawa barang-barang berharga istrinya seperti satu buah gelang emas dan uang tunai sebesar Rp28,6 juta.
“Pelaku sudah kami amankan beserta sejumlah barang bukti, termasuk balok kayu, kendaraan yang digunakan, dan tiket penerbangan yang sudah disiapkan untuk kabur,” kata Danang.
Atas perbuatan yang dirinya lakukan, pelaku terancam dikenakan Pasal 340 dan 338 KUHP, tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau ancaman pidana seumur hidup. Atau selama waktu tentu paling lama 20 tahun dan pembunuhan biasa, dengan pidana penjara selama 15 tahun.
Diberitakan sebelumnya, Jasad wanita ditemukan terkubur di area ladang tebu Kecamatan Gedangan dengan luka bakar, Senin (13/10/2025) malam. Dimana hingga kini pihak kepolisian tengah mendalami penemuan mayat yang meninggal diduga karena dibunuh tersebut.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur menerangkan, lokasi penemuan mayat wanita malang tersebut berada di area lahan tebu, Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang. Kronologi penemuan tersebut bermula saat, warga sekitar yang mencurigai adanya gundukan tanah tak biasa di tengah area ladang itu, sekitar pukul 20.30 WIB.
Nur menjelaskan, atas laporan tersebut petugas kemudian melakukan penggalian dan ditemukan jasad berjenis kelamin perempuan. Korban ditemukan sebagian badannya terbakar di aliran air perkebunan tebu itu.
“Telah ditemukan sesosok mayat perempuan terkubur di area kebun tebu Desa Sumberejo, Gedangan. Kondisi korban mengalami luka bakar di beberapa bagian tubuh,” seru Nur, Selasa (14/10/2025). (wul/mzm)








