DPUPRPKP Kota Malang Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Pengurusan PBG dan SLF

DPUPRPKP Kota Malang Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Pengurusan PBG dan SLF
Alur pengurusan PBG dan SLF di DPUPRPKP Kota Malang. (rhd)

Malang, SERU.co.id – Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kota Malang mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat. Terkait maraknya kasus dugaan penipuan dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya DPUPRPKP Kota Malang, Ir Ade Herawanto MT mengatakan, imbauan ini disampaikan setelah puluhan warga mengadu. Mereka telah menjadi korban praktik percaloan dan janji manis pengurusan instan yang tidak sesuai prosedur.

Bacaan Lainnya

“Kami menerima banyak aduan dari masyarakat yang merasa dirugikan oleh oknum yang menjanjikan pengurusan PBG dan SLF secara cepat tanpa melalui jalur resmi.,” seru Sam Ade, sapaan akrab tokoh Aremania ini kepada SERU.co.id.

Dari banyaknya warga yang menagih penyelesaian perijinan di loket SIMBG. Pihaknya kemudian menelusuri permohonan tersebut, namun ternyata malah belum terdaftar di situs www.simbg.pu.go.id. Sehingga aduan warga tersebut tidak dapat diproses.

Ade mengingatkan, pengurusan PBG dan SLF wajib dilakukan melalui mekanisme resmi, baik secara mandiri melalui situs www.simbg.pu.go.id. Maupun melalui penyedia jasa yang memiliki tenaga ahli bersertifikat di bidang teknis. Sesuai Peraturan Pemerintah nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

DPUPRPKP Kota Malang Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Pengurusan PBG dan SLF
Kabid Cipta Karya DPUPRPKP Kota Malang, Ir Ade Herawanto MT. (ist)

“Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) adalah sistem elektronik berbasis web. Digunakan untuk melaksanakan proses penyelenggaraan PBG, SLF, SBKBG, RTB, dan Pendataan Bangunan Gedung. Disertai dengan informasi terkait penyelenggaraan bangunan gedung,” ucap Ade, mewakili Kepala Dinas PUPRPKP Kota Malang, Drs R. Dandung Julhardjanto MT.

Ade menambahkan, pelayanan melalui aplikasi SIMBG ini untuk kepengurusan dua permohonan, yaitu untuk permohonan PBG dan permohonan SLF. hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.16 tahun 2021.

“SIMBG bisa diselesaikan tahapan penyelesaiannya paling tidak satu minggu,” timpalnya.

Senada, Koordinator Sekretariat SIMBG Bidang Cipta Karya DPUPRPKP Kota Malang, Sumiati AMd mengimbau, masyarakat untuk menghindari jasa calo atau pihak yang tidak memiliki kewenangan resmi. Serta mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah tergiur oleh janji kemudahan dengan imbalan tertentu.

Baca juga: Kadispora Jawa Timur Tinjau Venue Porprov IX Jatim, 90 Persen Siap Digunakan

“Pilihlah penyedia jasa yang berdomisili di Kota Malang dan tergabung dalam asosiasi profesi, agar proses dapat dipantau dengan jelas,” ungkap Sumiati.

Menurutnya, modus semacam ini sering digunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan.

“Kami juga menyarankan, agar sebelum menyepakati jasa pihak ketiga, pemilik bangunan berkonsultasi langsung ke loket SIMBG. Di sana mereka bisa mendapatkan informasi lengkap mengenai alur dan syarat permohonan,” jelasnya.

Bagi masyarakat yang mengalami indikasi penipuan, diharapkan segera melapor ke Dinas PUPRPKP Kota Malang atau menghubungi Customer Service SIMBG. Untuk informasi resmi dan panduan lengkap, masyarakat dapat mengakses situs www.simbg.pu.go.id atau menghubungi dinas teknis terkait.

“Kita semua bertanggung jawab dalam mencegah praktik penipuan dan memastikan proses perizinan berjalan secara tertib, transparan dan sesuai hukum,” tandasnya. (rhd)

disclaimer

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *