Jaksa Pinangki Ditahan Terkait Kasus Djoko Tjandra

Anita Kolopaking bersama Pinangki Sirna Malasari.
Anita Kolopaking bersama Pinangki Sirna Malasari. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Jaksa yang pernah bertemu Djoko Tjandra saat buron, Pinangki Sirna Malasari ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga menerima suap senilai Rp 7 miliar atau $ 500.000 terkait dengan tersangka kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono, Pinangki diduga melakukan tindak pidana dengan menerima hadiah atau janji.

Bacaan Lainnya

“Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tadi malam menetapkan tersangka dengan inisial PSM,” kata Hari.

Pinangki telah ditangkap di rumahnya, Selasa (11/8/2020) malam. Ia tidak melakukan perlawanan dan kooperatif. Selanjutnya, Pinangki akan ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejagung.

“Untuk sementara ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Tentu nantinya selama proses akan dipindahkan ke tahanan atau rutan khusus wanita di Pondok Bambu,” seru Hari.

Pasal yang disangkakan terhadap Pinangki adalah Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Pinangki dinyatakan melanggar disiplin oleh Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung, setelah sembilan kali pergi ke luar negeri tanpa izin pada tahun 2019. Dari sembilan kali ke luar negeri, diduga salah satu perjalanannya adalah untuk menemui Djoko Tjandra.

Foto Pinangki Bersama dengan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, beredar di media sosial dan ia pun dilaporkan ke Komisi Kejaksaan oleh Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI).

Diketahui, Pinangki telah diberikan hukuman disiplin berupa pencopotan jabatan dari Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan pada bulan Juli lalu.

Untuk menegakkan disiplin, perlu menjatuhkan hukuman disiplin yang setimpal dengan pelanggaran disiplin yang dilakukannya.

“Wakil Jaksa Agung mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat, berupa Pembebasan dari Jabatan Struktural sebagaimana diatur dalam PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pasal 7 ayat (4) huruf c,” ujar Hari, Kamis (30/7/2020). (hma/rhd)

disclaimer

Pos terkait