Jakarta, SERU.co.id – Mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari resmi keluar dari Lapas Kelas IIA, Tangerang, Selasa (6/9/2022). Pinangki bebas setelah menerima program pembebasan bersyarat.
Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti membenarkan kabar tersebut.
“Iya betul hari ini bebas bersyarat,” seru Rika dikutip dari CNN Indonesia.
Pinangki diwajibkan menjalani bimbingan dari Balai Pemasyarakatan untuk waktu yang tidak disebutkan. Selama menjalani bimbingan, ia tidak boleh melakukan pelanggaran. Apabila terbukti melanggar, ia akan dijebloskan kembali ke penjara untuk menjalani sisa masa tahanan.
Pinangki Sirna Malasari merupakan terpidana yang terlibat kasus korupsi Djoko Tjandra. Ia terbukti menjadi makelar untuk membebaskan Djoko Tjandra dari hukuman penjara dengan mengajukan PK.
Majelis hakim PN Jakarta Pusat memvonis Pinangki hukuman penjara selama 10 tahun. Namun, Pengadilan Tinggi Jakarta kemudian memangkas hukuman menjadi 4 tahun penjara.
Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menilai, Pinangki telah menyesali perbuatannya dan ikhlas menerima pemecatan dari profesi jaksa. Selain itu, hakim kala itu mempertimbangkan Pinangki yang merupakan seorang ibu dari anak berusia empat tahun. Jaksa dan Pinangki pun tidak mengajukan kasasi atas pemotongan vonis tersebut. (hma/rhd)
Baca juga:
- Pelajar SMK di Malang Hilang Terbawa Arus Sungai Usai Terlibat Kecelakaan Lalu Lintas
- Kenaikan Harga Jelang Nataru, Akademisi UMM Desak Pemerintah Perkuat Sistem Pangan Berkelanjutan
- Banjir Bandang Terjang Sumatra, Akademisi UMM Soroti Lemahnya Pengawasan dan Penegakan Hukum
- Raih Predikat Hotel Terfavorit di Batu Tourism Award 2025, Ini Kata GM Aston Inn Batu
- Bupati Sumenep Selamatkan Pegawai Honorer, Ribuan Pegawai Diangkat PPPK Paruh Waktu








