Polresta Malang Kota Amankan 19 Tersangka Pebisnis Narkoba

polresta malang kota ungkap hasil operasi tuna narkoba
polresta malang kota ungkap hasil operasi tuna narkoba

Malang, SERU.co.id – Polresta Malang Kota berhasil mengungkap 15 kasus dalam operasi tumpas narkoba 2022 yang digelar selama 12 hari. Sebanyak 19 tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto menyebutkan, keberhasilan tersebut merupakan kerja keras dari masing-masing Polsek jajaran.

Bacaan Lainnya

“Polresta Malang Kota berhasil mengamankan 19 tersangka dari masing-masing Polsek jajaran, dimana enam kasus dari Polsek Lowokwaru. Empat dari  Polsek Sukun, tiga kasus dari Polsek Kedungkandang, dua kasus Polsek Blimbing dan 1 kasus dari Polsek Klojen. Sehingga totalnya ada 16 kasus TKP Kota Malang, serta satu kasus kabupaten,” seru Kombes Pol Budi Hermanto.

Ke-19 tersangka tersebut memiliki peran masing-masing, antara lain 15 orang sebagai kurir, dua orang sebagai pengedar dan pengguna. Di mana diantaranya adalah 16 orang laki-laki dan tiga orang perempuan.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti ganja, sabu, pil LL dan lain sebagainya.

“Dengan rincian Sabu seberat 1,207 KG, Ganja seberat 1,927 KG, Pil Ineks 58 Butir dan Pil Double L atau Pil Koplo sebanyak 2.524 Butir,” terangnya, Selasa (06/09/2022).

Kombes Pol Budi menambahkan dengan adanya penangkapan kasus ini, berarti pihaknya telah berhasil menyelamatkan kurang lebih sekitar 17.985 jiwa, masyarakat di kota Malang dan Malang Raya.

Para tersangka akan dikenakan hukuman sesuai kejahatan masing-masing, yaitu pasal 111, 112, 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Serta pasal 197 subs pasal 196, subs pasal 198 UU RI Nomor 36 tahun 2009. Tentang Kesehatan, Jo pasal 60 undang-undang Cipta Kerja. (ws6/ono)

disclaimer

Pos terkait