Jelang Ramadan, Polres Batu Gelar Latpraops Keselamatan Semeru 2025

Kabag Ops dan Kasatlantas Polres Batu memimpin Latpra Ops Keselamatan Semeru 2025. (ist) - Jelang Ramadan, Polres Batu Gelar Latpraops Keselamatan Semeru 2025
Kabag Ops dan Kasatlantas Polres Batu memimpin Latpra Ops Keselamatan Semeru 2025. (ist)

Batu, SERU.co.id – Kepolisian Resor (Polres) Batu menggelar kegiatan Latihan Pra Operasi (Latpra Ops) Keselamatan Semeru 2025, pada Jum’at (7/2/2025). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai langkah awal persiapan pelaksanaan operasi tersebut.

Kabag Ops Polres Batu, Kompol Anton Widodo, SH MH mewakili Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata SH SIK MSi memimpin Latpra Ops ini. Latihan ini diikuti oleh Kasatlantas Polres Batu, AKP Kevin Ibrahim, STrK SIK, serta 45 anggota Polres Batu yang akan terlibat dalam operasi tersebut.

Bacaan Lainnya

“Operasi Keselamatan Semeru 2025 bertemakan ‘Tertib Berlalu Lintas Guna Terwujudnya Asta Cita’ dan akan berlangsung selama 14 hari, mulai tanggal 10 hingga 23 Februari 2025,” seru Kabag Ops, Kompol Anton Widodo.

Kompol Anton menerangkan, giat Latpra Ops diadakan dalam rangka cipta kondisi Kamseltibcarlantas menjelang bulan suci Ramadan 1446 H di wilayah hukum Polres Batu. Operasi yang dijalankan mengedepankan tindakan Preemtif dan Preventif. Polres Batu akan bekerja sama dengan instansi terkait untuk menggelar operasi kepolisian kewilayahan dengan sandi “Keselamatan Semeru 2025”.

“Operasi ini akan lebih menitikberatkan pada upaya preemtif dan preventif guna meningkatkan kesadaran serta kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas, ” terangnya.

Kabag Ops berharap, pendekatan ini dapat meningkatkan simpati masyarakat terhadap Kepolisian dalam upaya menciptakan ketertiban lalu lintas menjelang Ramadhan dan Idul Fitri. Operasi ini berfokus pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan fatal dalam Operasi Keselamatan Semeru 2025.

“Polres Batu akan menindak sejumlah pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal,” tegasnya.

Adapun jenis pelanggaran tersebut adalah berboncengan lebih dari satu orang, melebihi batas kecepatan dan Pengendara di bawah umur. Pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm standar (SNI), Pengemudi roda empat yang tidak mengenakan sabuk pengaman dan penggunaan Ponsel saat berkendara.

“Termasuk berkendara dalam pengaruh alkohol, melawan arus lalu lintas, kendaraan dengan knalpot brong atau tidak sesuai spesifikasi teknis serta menerobos lampu merah,” imbuhnya.

Ia juga menambahkan, Tilang Elektronik dan manual akan diterapkan untuk menegakkan disiplin lalu lintas. Disamping itu, Satlantas Polres Batu akan mengoptimalkan penggunaan tilang elektronik (ETLE) baik statis maupun mobile. Petugas juga akan menerapkan metode hunting system serta tilang manual bagi pelanggar yang berpotensi menyebabkan kecelakaan fatal.

“Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, menurunkan angka kecelakaan, menurunkan pelanggaran lalu lintas yang berdampak pada fatalitas laka lantas. Serta menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan,” tandasnya. (dik/mzm)

disclaimer

Pos terkait