Batu, SERU.co.id – Dua orang pemuda masing-masing BSN (36), warga Kecamatan Wajak Kabupaten Malang dan NRH (39), warga Kecamatan Kedungkandang Kota Malang diringkus Satreskrim Polres Batu. Pasalnya, mereka melakukan tindakan kriminal mencuri sepeda motor di Kecamatan pujon Kabupaten Malang, wilayah hukum Polres Batu.
Dalam pers rilis di Mapolres Batu, Jumat (24/1/2025), Wakapolres Batu, Kompol Danang Yudanto mengatakan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 7 Januari 2025 pukul 22.00 WIB. Modus operandi yang digunakan pelaku adalah mengambil sepeda motor dengan cara merusak kunci dengan menggunakan alat tertentu.
“Awalnya kedua pelaku menonton event “Check Sound” di lapangan Dusun Krajan, Desa Pujon lor, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang. Kemudian setelah sampai di lokasi, pelaku melihat satu unit sepeda motor Honda Beat warna silver,” serunya.
Kompol Danang melanjutkan, setelah merusak kunci motor, keduanya melarikan motor tersebut dijual ke seseorang, yang hingga kini masih dalam tahap penyelidikan Satreskrim Polres Batu. Dari tangan Tersangka, polisi berhasil mengamankan 1 buah motor Honda Vario yang dijadikan sarana pelaku untuk menjalankan aksinya.
Baca juga: Polres Batu Satker Berkinerja Terbaik Versi KPPN Malang
“Kami masih terus melakukan pengembangan, dan informasi sementara, motor tersebut dijual ke salah satu daerah di Jawa Timur,” sambung Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Rudi Kuswoyo SH MH.
Kasat Reskrim juga menambahkan, kedua pelaku hingga saat ini masih diperiksa statusnya, apakah seorang residivis atau bukan. Yang pasti, pelaku mengaku telah melaksanakan aksi pencurian kendaraan bermotor ini dua kali di dua tempat yang berbeda, salah satunya di wilayah Sumber Pucung. Pelaku tergolong spesialis maling motor atau pelaku Curanmor.
Baca juga: Peringatan Hari Kesadaran Nasional, Kapolres Batu Tekankan Profesionalisme dan Sinergi
“Pelaku berhadapan dengan pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP. Barangsiapa mengambil barang yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki barang itu. Dengan melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih dan dilakukan dengan merusak. Serta memakai anak kunci palsu di pidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” imbuhnya.
AKP Rudi juga mengimbau kepada warga khususnya di wilayah hukum Kota Batu, ketika mendatangi suatu tempat atau event apapun, tanggung jawab keamanan bukan hanya pada kepolisian tetapi kita semua. Ketika parkir sepeda motor, juga harus di tempat parkir yang dalam pengawasan.
“Upayakan menggunakan kunci ganda atau kunci rahasia dan parkirlah di tempat yang sudah disediakan,” pungkasnya. (dik/mzm)