Malang, SERU.co.id – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang akan melakukan pendalaman lanjutan terkait tujuh anak-anak yang terjaring dalam bisnis esek-esek Kopi Cetol Pasar Gondanglegi. Dimana keterlibatan para anak-anak perempuan ini diduga turut terlibat dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kasi Humas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang menerangkan, dari operasi gabungan yang telah dilakukan Polres Malang dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang terdapat tujuh anak-anak perempuan. Yang diketahui turut bekerja sebagai wanita penggoda para laki-laki hidung belang di lokasi tersebut, dengan umur 14 hingga 16 tahun.
“Ini adalah temuan serius yang harus ditindaklanjuti. Keberadaan anak di bawah umur di tempat seperti ini tidak hanya melanggar hukum tetapi juga sangat memprihatinkan dari sisi kemanusiaan,” seru Dadang, kepada awak media.
Dadang menjelaskan, dengan adanya temuan tersebut pihaknya tidak akan berdiam diri saja dan akan melakukan pendalaman lebih lanjut agar praktik tersebut tidak kembali beroperasi dan mereka masyarakat.

“Kasus ini akan kami dalami lebih jauh, terutama terkait potensi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau pelanggaran lain yang melibatkan anak-anak tersebut,” terangnya.
Diketahui, dalam razia tersebut petugas berhasil mengamankan 7 wanita pelayan anak-anak dibawa umur, 22 pelayan dewasa, 3 pemilik warung kopi cetol dan 19 orang pengunjung laki-laki. Danang mengatakan, ini merupakan bentuk teguran terakhir yang dilakukan pihaknya bersama Satpol PP Kabupaten Malang, kepada pemilik warung, agar menghentikan segala bentuk aktivitas ilegal. Termasuk dugaan prostitusi dan eksploitasi anak.
Baca juga: Polres Malang Dan Satpol PP Razia Kopi Cetol Gondanglegi, Puluhan Kupu-kupu Malam Diamankan
Diberitakan sebelumnya, Polres Malang dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang melakukan penertiban warung kopi yang diduga melakukan praktik bisnis prostitusi terselubung di kawasan Pasar Gondanglegi, Sabtu (4/1/2025). Operasi ini menindaklanjuti laporan warga yang resah terhadap keberadaan kegiatan bisnis yang dikenal dengan ‘Kopi Cetol’ itu.
Kasi Humas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang menjelaskan, dari operasi gabungan tersebut petugas berhasil mengamankan sejumlah wanita kupu-kupu malam beserta laki-laki hidung belang. Dari pendataan, setidaknya 29 wanita penggoda, 3 pemilik warung ‘Kopi Cetol’ dan 19 laki-laki hidung belang turut terjaring razia.
“Keberadaan anak di bawah umur menjadi perhatian serius kami. Kami akan mendalami potensi adanya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau pelanggaran lain yang mungkin terjadi,” seru Dadang, kepada awak media. (wul/mzm)