Polres Malang Dan Satpol PP Razia Kopi Cetol Gondanglegi, Puluhan Kupu-kupu Malam Diamankan

Polres Malang Dan Satpol PP Razia Kopi Cetol Gondanglegi, Puluhan Kupu-kupu Malam Diamankan
Penertiban warung kopi yang diduga dimanfaatkan untuk praktik bisnis prostitusi di Pasar Gondanglegi. (foto:wul)

Malang, SERU.co.idPolres Malang dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang melakukan penertiban warung kopi yang diduga melakukan praktik bisnis prostitusi terselubung di kawasan Pasar Gondanglegi, Sabtu (4/1/2025). Operasi ini menindaklanjuti laporan warga yang resah terhadap keberadaan kegiatan bisnis yang dikenal dengan ‘Kopi Cetol’ itu.

Kasi Humas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang menjelaskan, dari operasi gabungan tersebut petugas berhasil mengamankan sejumlah wanita kupu-kupu malam beserta laki-laki hidung belang. Dari pendataan, setidaknya 29 wanita penggoda, 3 pemilik warung ‘Kopi Cetol’ dan 19 laki-laki hidung belang turut terjaring razia.

Bacaan Lainnya

Danang menyebut, mirisnya dari 29 wanita yang bekerja di sana, 7 diantaranya masih anak-anak dibawah umur yang masih berusia 14 dan 16 tahun.

“Keberadaan anak di bawah umur menjadi perhatian serius kami. Kami akan mendalami potensi adanya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau pelanggaran lain yang mungkin terjadi,” seru Dadang, kepada awak media.

Dadang menjelaskan, dalam operasi tersebut juga dilakukan tes urine untuk semua pelanggan ‘Kopi Cetol’ tersebut. Dimana dari hasil tes itu 19 laki-laki tersebut dinyatakan negatif narkoba.

Ia menyebut, operasi ini merupakan bentuk jawaban para aparat terkait aduan yang dilayangkan warga karena merasa resah dengan adanya praktik prostitusi di dalam pasar tradisional itu.

Dikatakan Dadang, untuk saat ini pihak Satpol PP Kabupaten Malang masih melakukan teguran kepada pemilik warung kopi cetol tersebut dan peringatan tegas. Bila mekukan kegiatan serupa di kemudian hari akan dilakukan tindakan tegas.

“Penertiban ini mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum. Pasal 29 hingga Pasal 41 peraturan tersebut mengatur larangan aktivitas asusila dan penyediaan tempat prostitusi. Dengan ancaman hukuman denda hingga Rp50 juta atau kurungan maksimal tiga bulan,” ungkapnya.

“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik ilegal. Jika terjadi pelanggaran lagi, proses hukum akan dijalankan sesuai aturan yang berlaku,” imbuh Dadang. (wul/ono)

disclaimer

Pos terkait