Keponakan Dirudapaksa Paman, Setelah 5 Kali Baru Terungkap

Keponakan Dirudapaksa Paman, Setelah 5 Kali Baru Terungkap
Ilustrasi kasus perkosaan. (foto:ist)

Batu, SERU.co.id – Seorang Pria, OSF (34), diamankan anggota Satreskrim Polres Batu atas tuduhan pemerkosaan keponakan sendiri berinial N yang masih berusia 8 tahun. Perbuatan bejatnya itu baru terbongkar setelah OSF melakukan perbuatan keji sebanyak 5 kali.

Kasatreskrim Polres Batu, AKP Rudi Kuswoyo membenarkan informasi tersebut kepada awak media. Laporan adanya aksi asusila oleh sanak keluarganya sendiri ini, berawal dari korban menceritakan tentang alat vitalnya yang sakit akibat perbuatan pamannya sendiri. Sontak orangtua N geram dan segera melaporkan OSF pada Polres Batu.

Bacaan Lainnya

“Ia (OSF) diamankan setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut kepada kami,” seru AKP Rudi sapaanya.

Berangkat dari laporan orangtua korban, Satreskrim langsung meringkus tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia di jemput tanpa perlawanan oleh jajaran Satreskrim pada Jumat (3/1/2025). Berdasarkan pengakuan tersangka, ia merudapaksa N sebanyak 5 saat korban sedang sedirian di rumahnya. Terakhir, OSF mengulangi perbuatan bejatnya pada gadis kecil itu pada 9 November 2024.

“Peristiwa ini terjadi di rumah tersangka (OSF) ketika korban berlibur di rumah tersangka, di dalam kamar ketika rumah dalam keadaan sepi,” ungkapnya.

Setiap kali usai melakukan perbuatannya, OSF mewanti-wanti korban agar tidak bercerita kepada orangtuanya. Korban yang tidak tahan rasa sakit, akhirnya tidak sanggup lagi menutupi peristiwa malang yang menimpanya.

“Kami dalami lalu kami mengamankan pelaku. Akibat perbuatan Asusila ini, OSF diancam dengan Pasal berlapis. Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 Tahun 2002. Yang telah diubah kedua dengan UU RI nomor 7 tahun 2016 tentang perlindungan anak,” pungkasnya. (dik/ono)

disclaimer

Pos terkait