Jakarta, SERU.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti laporan kekayaan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Dirdik Jampidsus Kejagung), Abdul Qohar. Penelusuran dilakukan setelah beredar kabar mengenai kepemilikan jam tangan mewah oleh Qohar yang diduga tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, pihaknya siap menelisik harta Qohar secara mendalam. Apabila ditemukan kejanggalan, KPK akan memanggil Qohar untuk klarifikasi.
“Kami akan cek dulu laporan LHKPN Abdul Qohar,” seru Pahala Nainggolan, Sabtu (2/11/2024).
Isu ini bermula saat akun X @tokugawakenshin mengungkap kepemilikan jam tangan Audemars Piguet dan Royal Oak Offshore Rubens Barrichello Chronograph yang dikenakan Qohar. Jam tangan tersebut diperkirakan mencapai Rp1,22 miliar hingga Rp2 miliar. Akun tersebut menyoroti dugaan ketidaksesuaian antara nilai jam tangan tersebut dengan laporan kekayaan Qohar yang dilaporkan terakhir pada Januari 2024, yaitu Rp5,6 miliar.
“Pejabat yang bertugas memberantas korupsi, tetapi laporan hartanya tidak lengkap, apakah masih bisa disebut bersih?” cuit akun @tokugawakenshin.
Selain itu, akun tersebut juga menyoroti koleksi Rolex Daytona yang dimiliki Qohar, yang kembali memicu pertanyaan terkait akurasi LHKPN miliknya.
Sebagai informasi, pejabat yang tidak mengungkapkan kekayaan dengan benar bisa dikenakan sanksi administratif sesuai Peraturan KPK No. 2 Tahun 2020. Sanksi ini diberikan setelah rekomendasi KPK diteruskan kepada pimpinan lembaga terkait.
Sebagai informasi, Abdul Qohar baru dilantik sebagai Dirdik Jampidsus Kejagung pada 29 Agustus 2024 oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin. Meski baru menjabat, Qohar sudah terlibat dalam pengusutan kasus-kasus besar, termasuk kasus Tom Lembong dan Ronald Tannur. Pernyataannya dalam kasus Tom Lembong bahkan sempat menuai kontroversi dan dianggap sebagai upaya kriminalisasi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari Abdul Qohar terkait kepemilikan jam tangan mewah tersebut. (aan/mzm)