Kasus Korupsi Impor Gula, Tom Lembong Disorot, Kekayaan Dirdik Jampidsus Dipertanyakan

Jam tangan milik Dirdik Jampidsus dipertanyakan oleh berbagai pihak. (ist) - Kasus Korupsi Impor Gula, Tom Lembong Disorot, Kekayaan Dirdik Jampidsus Dipertanyakan
Jam tangan milik Dirdik Jampidsus dipertanyakan oleh berbagai pihak. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dugaan aliran dana kepada Thomas Trikasih Lembong, mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016. Penetapan status tersangka bukan hanya karena penerimaan dana, melainkan dugaan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan negara hingga Rp400 miliar. Tak hanya itu, kekayaan Direktur Penyidikan Jampidsus juga dipertanyakan oleh berbagai pihak.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar menjelaskan, berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, seseorang dapat dijerat meski tidak memperkaya diri sendiri.

Bacaan Lainnya

“Jika dia menyalahgunakan kewenangan dan perbuatannya menguntungkan orang lain atau korporasi. Maka ia bisa dimintai pertanggungjawaban pidana,” seru Qohar, Kamis (31/10/2024).

Pada 2016, dalam situasi stok Gula Kristal Putih (GKP) yang menipis, BUMN seharusnya diperbolehkan mengimpor GKP langsung sesuai kebutuhan nasional. Namun, di bawah persetujuan Tom Lembong, sembilan perusahaan swasta malah diberikan izin mengimpor Gula Kristal Mentah (GKM). Kemudian diolah menjadi GKP dan dijual langsung kepada masyarakat dengan harga lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET).

“PT PPI mendapatkan fee sebesar Rp 105 per kilogram dari penjualan GKP, tapi keuntungan terbesar dinikmati perusahaan swasta, merugikan negara sekitar Rp400 miliar,” imbuh Qohar.

Di tengah investigasi terhadap Tom Lembong, sorotan publik mengarah pada Abdul Qohar sendiri. Sebuah akun X @tokugawakenshin, secara blak-blakan mencurigai harta kekayaan Abdul Qohar yang dilaporkan di LHKPN. Akun tersebut menyebutkan Abdul Qohar mengenakan jam tangan mewah Audemars Piguet, Royal Oak Offshore Rubens Barrichello Chronograph, dengan harga sekitar Rp1,22 miliar—bahkan bisa mencapai Rp2 miliar dengan pajak.

“Pejabat yang memeriksa korupsi, tapi hartanya tak dilaporkan sepenuhnya, apa bisa disebut bersih?,” cuit akun tersebut.

Abdul Qohar sendiri terakhir melaporkan harta kekayaannya pada Januari 2024, dengan total Rp5,6 miliar. Selain itu, akun @tokugawakenshin juga menyoroti koleksi Rolex Daytona Abdul Qohar, menimbulkan spekulasi lebih jauh tentang ketidaksesuaian laporan kekayaan tersebut.

Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengungkapkan, kondisi eks Menteri Perdagangan Tom Lembong yang ditahan Kejaksaan Agung atas dugaan korupsi impor gula. Tom mengaku dirinya baik-baik saja dan siap menghadapi semua tuduhannya.

“Tadi Pak Tom diperiksa terkait sejumlah surat, baik surat yang dibuat oleh Pak Tom maupun surat-surat yang diterima dari pihak lain. Termasuk PT PPI (Perusahaan Perdagangan Indonesia) dan surat yang ditujukan ke BUMN,” ujar Ari di Kejagung, Jakarta, Jumat (1/11/2024).

Ari memastikan, pemeriksaan pada sesi ini belum menyentuh dugaan aliran dana atau hal-hal lain di luar surat-surat dan berkas administrasi. Menurutnya, penyelidikan kali ini masih terfokus pada dokumen-dokumen terkait kebijakan impor dan bukan pada perihal persetujuan izin atau aliran dana. (aan/mzm)

disclaimer

Pos terkait