Malang, SERU.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang, mempercepat pembentukan struktur dewan di tengah masa Pilkada. Alasan percepatan ini dilakukan agar pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni tahun 2025 dapat selesai tepat waktu. Yakni sebelum batas akhir 30 November 2024.
Ketua DPRD Kota Malang sementara, I Made Riandiana Kartika SE menjelaskan, alasan percepatan karena waktu efektif hanya tersisa satu bulan. Made menekankan, pentingnya percepatan pembahasan APBD murni 2025. Jika APBD 2025 tidak disahkan tepat waktu, kebijakan baru dari Pejabat Wali Kota Malang tidak dapat dieksekusi pada tahun 2025.
“Kami harus menyelesaikan Kebijakan Umum Anggaran (KUA), Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), dan Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Murni sebelum akhir November 2024,” seru Bli Made, sapaannya kepada SERU.co.id, Rabu (23/10/2024).
Disebutkannya, proses pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di Kota Malang sudah selesai bulan Juni 2024. Dirinya menegaskan, untuk pembagian posisi pimpinan sudah ditentukan.
“Kami mengundang sembilan partai politik di DPRD dan berbagi peran secara proporsional,” ucap mantan Ketua DPRD Kota Malang periode 2019-2024.
Pada Kamis (24/10/2024), akan dilakukan pelantikan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Malang di Ruang Paripurna DPRD Kota Malang. Di antaranya: Ketua DPRD Kota Malang definitif Amithya Ratnanggani Sirraduhita dari PDI Perjuangan; Abdurrahman dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebagai Wakil Ketua 1; Trio Agus Purwono dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjabat Wakil Ketua 2. Rimzah dari Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) sebagai Wakil Ketua 3.
Menurutnya, pembagian pimpinan komisi juga sudah ditentukan sesuai dengan aturan. Setiap anggota DPRD dibagi dalam berbagai komisi, dengan partai pemenang mendapatkan prioritas dalam pemilihan.
“PDI Perjuangan memimpin Komisi D, PKB memilih Ketua Komisi C, PKS memimpin Komisi B, dan Gerindra memimpin Komisi A,” terang Ketua DPC PDI-P Kota Malang ini.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) akan dipimpin oleh fraksi Nasional Demokrat (Nasdem)-Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dengan Demokrat sebagai wakil. Forum pimpinan partai memutuskan hal ini untuk mencegah konflik kepentingan dari masing-masing anggota dewan. Partai Golongan Karya (Golkar) juga mendapatkan posisi di Bapemperda, karena belum memiliki kursi pimpinan lainnya.
Made juga meminta maaf, karena target penyelesaian AKD terhambat oleh dinamika politik nasional. Proses pengesahan di tingkat provinsi juga baru diajukan sehari setelah rekomendasi untuk pimpinan definitif baru keluar pada Senin (7/10/2024) lalu.
“Kami seharusnya menyelesaikan AKD dalam dua minggu setelah pelantikan 24 Agustus 2024. Namun, dinamika politik nasional menghambat, dan rekomendasi untuk pimpinan definitif baru keluar pada 7 Oktober 2024,” jelasnya.
Tantangan lainnya, kesibukan anggota DPRD terlibat dalam kampanye Pilkada. Pilkada telah memasuki masa kritis hingga pada 27 November, sehingga perlu diatur agar tidak mengganggu tugas DPRD.
“Pimpinan definitif harus cermat mengatur waktu antara pembahasan APBD dan Pilkada yang sedang memuncak,” tutup Made.
(ws12/rhd)