Dituding Manfaatkan Kades, Tim SaLaf Temukan Bukti Terbalik untuk Dilaporkan ke Bawaslu

Dituding Manfaatkan Kades, Tim SaLaf Temukan Bukti Terbalik untuk Dilaporkan ke Bawaslu
Tim SaLaf laporkan bukti temuan terbalik ke Bawaslu Kabupaten Malang. (foto:ist)

Malang, SERU.co.id – Dituding memanfatkan sejumlah kepala desa (kades), tim pasangan calon (Paslon) SanusiLathifah (SaLaf) justru menemukan bukti kenyataan terbalik. Temuan patroli siber dan saksi di lapangan tersebut kemudian dirangkum oleh Tim SaLAf untuk dilaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Malang.

Tim Salaf menyatakan, berdasarkan akumulasi temuan patroli siber dan saksi di lapangan. Pihaknya menemukan sejumlah fakta, sejumlah kades secara vulgar justru terlibat kampanye paslon lain yang sebelumnya menuding SaLaf.

Bacaan Lainnya

“Akumulasi temuan ini kami laporkan dengan bukti-bukti sudah lengkap. Termasuk sejumlah kades yang secara vulgar terlibat kampanye dan diposting di sosial media,” seru Tim Hukum Paslon SaLaf, Rudi Santoso, kepada wartawan Rabu (23/10/2024).

Rudi menyatakan, temuan Tim Salaf membuktikan ada upaya terstruktur dan masif dilakukan paslon 2, Gunawan HS-Umar Usman (GUS) dalam kegiatan terbuka. Upaya paslon GUS memperoleh dukungan justru dinilai melanggar aturan pidana pemilu. Termasuk upaya sejumlah kepala desa bergerak menggunakan fasilitas negara dalam aktivitas politik mendukung paslon GUS.

“Selama ini ada upaya lempar batu sembunyi tangan, Seakan-akan kami yang berbuat seperti dituduhkan, ternyata kenyataannya mereka sendiri pelakunya,” tegas Rudi.

Rudi menilai, tindakan pelanggaran pidana pemilu harus diproses oleh Gakkumdu di Bawaslu. Sebagai pelajaran bagi kepala desa lain, agar tidak vulgar dan menabrak aturan.

Senada, Koordinator LO paslon Salaf, Zulham Akhmad Mubarrok menambahkan, pelaporan ini adalah bentuk reaksi atas tudingan-tudingan tidak berdasar. Dimana selalu dilemparkan paslon GUS terhadap paslon SaLaf yang beredar di media massa.

“Temuan kami justru sebaliknya. Paslon sebelah sangat vulgar dan terbuka menggunakan person person yang secara aturan dilarang dilibatkan dalam kampanye,” ujar Zulham.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang  telah beberapa kali diubah. Dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020, disebutkan Kepala Desa dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa yang sengaja melanggar ketentuan diancam dengan pidana penjara paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp6 juta.

Dalam laporan kali ini, kata Zulham, tim membawa data serta sejumlah alat bukti. Di antaranya rekaman video yang disebar melalui Whatsapp dan postingan sosial media. Didalamnya terdapat sejumlah kades dan sejumlah saksi yang melihat langsung kampanye oleh para kepala desa.

“Semua proses kami serahkan ke Bawaslu. Kami percaya Bawaslu akan bekerja dengan profesional dan penuh integritas. Kita pasrahkan semuanya kepada kawan kita disini,” pungkasnya. (*/rhd)

disclaimer

Pos terkait