Bawaslu Lakukan Penindakan pada 3.886 APK Milik Kedua Paslon Bupati dan Wakil Kabupaten Malang

Proses penindakan APK di Kecamatan Kepanjen oleh Bawaslu Kabupaten Malang. (Seru.co.id/wul) - Bawaslu Lakukan Penindakan pada 3.886 APK Milik Kedua Paslon Bupati dan Wakil Kabupaten Malang
Proses penindakan APK di Kecamatan Kepanjen oleh Bawaslu Kabupaten Malang. (Seru.co.id/wul)

Malang, SERU.co.id – Sebanyak 3.886 alat peraga kampanye (APK) milik Paslon Bupati Malang dan Wakilnya nomor urut satu dan dua ditertibkan Bawaslu Kabupaten Malang, Senin (21/10/2024). Hal tersebut dilakukan oleh panitia pengawas kecamatan (Panwascam), di 33 kecamatan se-Kabupaten Malang.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Malang, Hazairin menerangkan, alasan penertiban APK ini karena menyalahi aturan yang telah ditetapkan. Seperti dipaku di pohon, ditali ditiang listrik, maupun tiang telepon.

Bacaan Lainnya

“Kemudian kami juga fokus kepada lokasi yang tidak boleh dipasangi ada di rumah sakit, tempat pendidikan dan di kawasan rumah ibadah,” seru Hazairin ketika dikonfirmasi.

Hazairin menerangkan, sebelum melakukan penertiban, Bawaslu Kabupaten Malang telah melakukan himbauan dengan bersurat kepada setiap pihak pemenangan kedua Paslon. Selanjutnya, jika ada pelanggaran akan ditabulasi untuk dilakukan saran perbaikan.

“Setelah diberi saran perbaikan, kami beri waktu tiga hari kepada mereka agar diperbaiki. Ketika tidak dibersihkan atau tidak diperbaiki, akan kami tertibkan seperti hari ini,” terangnya.

Dijelaskan Hazairin, APK yang dilakukan penindakan akan disimpan di kantor kecamatan dan dipastikan tidak rusak. Seluruh APK tersebut akan disimpan hingga pihak paslon mengambilnya untuk dipasang kembali sesuai dengan ketentuan.

Hazairin menghimbau kepada masing-masing Paslon agar memperhatikan pemasangan APK mereka. Dengan menggunakan kayu penyangga sendiri sehingga tidak dipaku pada batang pohon, tiang listrik maupun tiang telepon serta lokasi-lokasi larangan lainnya.

“Pemasangan jangan di tempat yang membahayakan, kayak di tiang listrik itu kan berbahaya. Sehingga semua Paslon harapan kami untuk paham dengan kondisi itu dan bisa melakukan proses pemasangan yang lebih baik,” bebernya.

Dikatakan Hazairin, penertiban APK ini akan dilakukan selama tiga kali dalam masa kampanye, untuk saat ini setidaknya sudah dilakukan selama dua kali penindakan. (wul/mzm)

 
 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by SERU Media Tepercaya (@serumediatepercaya)

disclaimer

Pos terkait