Para Paslon Kepala Daerah Dipersilakan Kampanye di Perguruan Tinggi

Para Paslon Kepala Daerah Dipersilakan Kampanye di Perguruan tinggi
Ketua Bawaslu Kabupaten Malang, M Wahyudi.(foto: wul)

Malang, SERU.co.id– Para pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang dipersilahkan melakukan kampanye di perguruan tinggi. Namun para calon maupun rombongannya dilarang mengenakan atribut apapun yang terkait dengan kampanye.

Ketua Bawaslu Kabupaten Malang, M Wahyudi menjelaskan, seluruh paslon dibebaskan melakukan kampanye di institusi pendidikan, khususnya di kampus.

Bacaan Lainnya

“Yang pertama, boleh kampanye atas seizin pemilik kampus. Yang kedua, tidak ada atribut kampanye apapun. Kalau pemilik kampus memperbolehkan ya boleh. Tapi tidak ada ada atribut apapun. Peraturan KPU atribut apapun tidak boleh di tempat pendidikan,” seru Wahyudi saat dikonfirmasi di ruangannya.

Wahyudi menjelaskan, meskipun di tingkat universitas diperbolehkan, KPU juga melakukan pembatasan terhadap para calon untuk melakukan kampanye pada institusi pendidikan di tingkat SMA/SMK sederajat.

“Tapi kalau SMA yo ojo lah (janganlah). Menurut saya begitu. Tapi diksinya adalah kampus. Tidak menyebut sama sekali SMA. Tapi kampus,” terangnya.

Dirinya mengatakan, untuk mengantisipasi pelanggaran tersebut pihaknya akan terus memantau setiap aksi kampanye yang dilakukan setiap masing-masing calon yang telah dilaporkan.

“Ya kami akan di tempat, kami pastikan. Semua kampanye itu kan mengajukan pemberitahuan. Karena pemberitahuan di polres sehingga, kami akan mengetahui kegiatannya itu dimana. Ada jadwal kampanye untuk masing-masing paslon,” ungkapnya.

Dikatakan Wahyudi, jika dilakukan pelanggaran yang dilakukan para calon saat melakukan kampanye di lingkungan kampus, pihaknya akan melakukan tindakan tegas.(wul/ono)

disclaimer

Pos terkait