Malang, SERU.co.id – Setelah melalui proses yang cukup panjang, akhirnya Wahyu Hidayat dilantik sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang. Proses pelantikannya dilakukan di Pendopo Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, Senin (20/7/2020) pagi.
Pelantikan Mantan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang ini dilakukan oleh Bupati Malang HM.Sanusi. Keberangkatan Wahyu kejenjang Jabatan Tinggi (JPT) Pratama/ Sekda Kabupaten Malang menyisihkan dua nama calon lainnya.
Yakni Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Pemkab Malang, Made Arya Whedantara dan Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang, Nurman Ramdanysah.
Bupati Malang HM.Sanusi dalam sambutannya berpesan kepada Sekda baru, agar selalu datang 15 menit lebih awal dari jam masuk kerja. “Kan tadi sudah berjanji ketika di sumpah akan menjadi contoh yang baik. Ya salah satunya saya ingin datang 15 menit sebelum jam masuk atau jam 8. Biar jadi contoh ASN Pemkab Malang dan biar lebih disiplin,” tegas Sanusi.
Menurutnya, hal itu dilakukan agar dapat memonitor para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Malang agar bisa lebih disiplin bekerja. “Jadilah seorang seperti guru madrasah. Kalau guru madrasah kan ke gerbang dan nyalimi murid. Sekda silahkan berdiri di pintu depan kantor kerja yang berada di Pendopo Agung atau Kepanjen agar ASN yang datang bisa langsung disapa, dan bisa memonitor langsung,” ulasnya.
Terpisah, Wahyu Hidayat mengaku sudah sedari dulu ia mempunyai kebiasaan datang lebih 15 menit dari jam kerja. “Jadi intinya saya sudah dulu seperti itu. Intinya kan kedisiplinan ya saya akan terapkan lagi,” ujarnya.
Dikatakan Wahyu, penerapan datang 15 menit itu akan mempermudah mengetahui siapa ASN yang telat datang kerja. “Jadi saya datang 15 menit sebelum jam 8 pagi, ketika masuk jam 8 saya minta rekap dan mencatat sapa yang telat,” imbuhnya.
Juga ditegaskan Wahyu, jika ada ASN yang telat, siap-siap ada sanksi. “Sangsinya akan ditegur jika telat satu kali. Kedua dan ketiga kali ditemukan telat kerja, sanksinya sama, yaitu teguran.Tetapi kalau sampai empat kali akan kami beri sanksi berupa SP (Surat Peringatan),” pungkasnya. (sur/cw2/man).
Komentar ditutup.