“OJK meminta bank melakukan Enhance Due Diligence (EDD) atas nasabah yang terindikasi terkait transaksi judi online. Dan melaporkan transaksi tersebut sebagai Transaksi Keuangan Mencurigakan kepada PPATK. Bahkan di Malang ada rekening yang tersangkut hal tersebut,” ucap asal Jakarta ini, namun enggan membeberkannya ke media.
OJK terus memantau upaya perbankan untuk merespons tantangan tersebut. Selain meminimalisir terjadinya praktik jual beli rekening. Serta meningkatkan dan mengoptimalkan penggunaan Teknologi Informasi dalam mengidentifikasi tindak kejahatan ekonomi termasuk judi online.
Baca juga: Awas Kejahatan Digital, OJK Malang: Kenali Modus dan Cara Menghindarinya
“Jika hasil EDD terbukti nasabah melakukan pelanggaran berat terkait judi online, perbankan dapat membatasi. Hingga menghilangkan akses nasabah tersebut untuk melakukan pembukaan rekening di bank (blacklisting),” tandasnya.
OJK terus melakukan kampanye masif tentang pencucian uang berkerjsama dengan perbankan dan pihak terkait. OJK memandang edukasi publik terkait dengan judi online perlu terus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya judi online bagi masyarakat.
Baca juga: OJK Goes To Malang, Gelar Sosialisasi dan Edukasi Pasar Modal Terpadu
Hadir dalam kesempatan tersebut, Kepala OJK Malang Biger Adzanna Maghribi, bersama Deputi Direktur Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Kantor OJK Provinsi Bali Rony Ukurta Barus; Analis Senior Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Kantor OJK Provinsi Bali I Gusti Bagus Adi Wijaya; dan Kepala Bagian Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen, Layanan Manajemen Strategis OJK Malang Veralina S. Lumban Tobing. (rhd)