Bandung, SERU.co.id – Gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky dikabulkan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Hakim menilai penetapan Pegi sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat tidak sah secara hukum.
Hakim tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman menyatakan, penetapan Pegi sebagai tersangka dalam pembunuhan Vina dan Eky delapan tahun lalu bermasalah. Polisi tidak pernah memeriksa Pegi sebagai saksi maupun tersangka sebelumnya.
“Tidak hanya dengan bukti permulaan cukup dan minimal dua alat bukti. Namun harus diikuti adanya pemeriksaan calon tersangka yang termaktum dalam putusan Mahkamah Konstitusi. Maka menurut hakim, penetapan tersangka dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” seru Eman, Senin (8/7/2024).
Lebih lanjut, Eman menegaskan, penetapan status tersangka Pegi Setiawan oleh Polda Jawa Barat dengan Pasal 80 ayat 1 Jo 81 ayat 1 UU 35/2014 tentang perubahan UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 jo Pasal 338 Jo Pasal 55 KUHP tidak sah.
Baca juga: Pegi Setiawan Alias Perong DPO Pembunuhan Vina Ditangkap di Bandung
“Untuk itu, PN Bandung memerintahkan Polda Jawa Barat untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi. Kemudian memerintahkan untuk melepaskan pemohon dari tahanan,” ujarnya.
Tidak hanya itu, PN Bandung juga memerintahkan untuk memulihkan hak pemohon. Dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabat seperti sedia kala. Semua biaya dibebankan kepada negara.
Sebagai informasi, Polda Jawa Barat menangkap Pegi Setiawan alias Perong di Bandung, Selasa (21/5/2024). Pegi masuk dalam DPO terkait kasus pembunuhan Vina di Cirebon. (aan/ono)