Cirebon, SERU.co.id – Film ‘Vina: Sebelum 7 Hari‘ berhasil menyegarkan ingatan banyak orang tentang peristiwa tragis delapan tahun silam. Pengakuan Vina yang merasuki tubuh sahabatnya, ia bukan kecelakaan melainkan dipukul, dilindas hingga diperkosa bergiliran. Pihak kepolisian pun didesak untuk menyelidiki ulang dan segera menangkap ketiga buronan.
Peristiwa nahas tersebut terjadi di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon pada 27 Agustus 2016. Vina Dewi (16) dan kekasihnya Muhammad Rizky (16) dibunuh secara sadis oleh geng motor. Kematian Vina sempat direkayasa oleh geng motor agar seperti kecelakaan.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast menyampaikan, polisi sudah menangkap delapan dari sebelas pelaku. Tiga lainnya berstatus buron hingga kini. Ketiganya yaitu Andi, Dani dan Pegi alias Perong.
Baca juga: LSF Tunjuk Kampung Film Glanggang Pakisaji Sebagai Desa Percontohan Sensor Mandiri
“Andi diperkirakan berumur 31 tahun, memiliki tinggi badan 165 sentimeter, berbadan kecil, rambut lurus dan berkulit hitam. Dani diperkirakan sekarang berumur 28 tahun, tinggi 170 sentimeter, badan sedang, rambut kriting dan kulit sawo matang. Pegi diperkirakan sekarang berumur 31 tahun, kecil, tinggi 160 sentimeter, rambut kriting dan kulit hitam,” seru Jules.
Hingga kini, penyidik Polda Jawa Barat masih berupaya mencari identitas dari tiga tersangka. Masyarakat yang mengetahui diharapkan segera menginformasikan agar bisa segera diproses.
“Kami baru menemukan nama inisial atau kata. Nama saudara Dani, saudara Andi, saudara Pegi alias Perong. Kami masih menelusuri jejak kasus ini, termasuk mendatangi orang tua, kerabat, hingga sekolah tiga buronan tersebut,” terangnya.
Baca juga: Tak Kenal Maka Taaruf Goes To Campus UMM, Novel Edukasi yang Diangkat Film
Jules melanjutkan, berita-berita yang mengatakan identitas disembunyikan oleh pihak kepolisian tidak benar.
Sementara itu, Pengacara Hotman Paris merasa ada kejanggalan dari kesaksian 8 pelaku pembunuhan Vina. Para pelaku setelah dijatuhi vonis tiba-tiba mengubah keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Saya menduga ada pengaruh dari sosok di belakang ketiga buronan Andi, Dani, dan Pegi alias Perong. Ketiga buronan tersebut ingin keterlibatan mereka dihilangkan,” duga Hotman.
Atas kejanggalan tersebut, Hotman mendesak Kapolda Jawa Barat dan Kapolri untuk melakukan penyelidikan ulang. Khususnya pada tiga buronan. Ia juga meminta dokumen BAP delapan terpidana diamankan. (aan/rhd)