Pengepul Judi Togel Online di Pagelaran Diringkus Polres Malang

Pengepul Judi Togel Online di Pagelaran Diringkus Polres Malang
Pelaku dan barang bukti perjudian online.(foto ist)

Malang, SERU.co.id – Polres Malang berhasil meringkus salah satu pengepul judi togel online yakni AR (26), warga Dusun Ngipik, Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang. Penangkapan tersebut dilakukan guna memberikan efek jera bagi para penjudi yang dinilai meresahkan oleh masyarakat dan memberantas kegiatan haram itu.

Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik menuturkan, AR berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan tim gabungan Satreskrim Polres Malang dan Polsek Pagelaran di wilayah Desa Kanigoro, pada Sabtu (11/5/2024) sekitar pukul 22.00 WIB.

Bacaan Lainnya

“Kami berhasil mengamankan satu terduga pelaku terkait perjudian online,” seru Taufik, Senin (13/5/2024).

Taufik menerangkan, sebelum dilakukan penangkapan pihaknya terlebih dahulu melakukan proses penyelidikan yang intensif. Dimana sebelumnya, pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas perjudian online, yang dinilai meresahkan di wilayah Kecamatan Pagelaran itu.

Dirinya mengatakan, saat upaya pengerebekan tersebut, petugas mengamankan bukti berupa satu unit ponsel. Yang diduga kuat digunakan pelaku sebagai sarana prasaran transaksi perjudian online itu. Didalam ponsel tersebut juga ditemukan tangkapan layar, terkait aktivitas judi online serta rekapan dari hasil taruhan yang dilakukan.

Baca juga: Maraknya Judi Online di Indonesia, Ini Sanksi Pidana untuk Bandar dan Pemain

“Barang bukti yang diamankan satu unit ponsel berserta kartu SIM Card yang digunakan sebagai sarana perjudian online,” bebernya.

Untuk menjalankan aksinya, AR pertama-tama menerima uang tarikan dari para pejudi kemudian dirinya masukkan ke dalam situs web. Sebagai pengepul judi online, AR akan mendapatkan keuntungan hingga ratusan ribu rupiah dari selisih uang taruhan dan bonus yang diberikan oleh penyedia jasa judi online seitap harinya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, AR bakal dikebakan Pasal 303 KUHP Jo Pasal 1 dan Pasal 2 UU RI No 7 tahun 1974 tentang penertipan perjudian. (wul/ono)

 

disclaimer

Pos terkait