Meski Pelaku Tidak Kabur, Namun Petugas Minim Saksi dan Barang Bukti

Meski Pelaku Tidak Kabur, Namun Petugas Minim Saksi dan Barang Bukti
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang didampingi Kasi Humas Ipda Yudi saat rilis kasus pembunuhan mahasiswi asal Ngawi. (foto:wul)

Malang, SERU.co.id – Lamanya pengungkapan pelaku pembunuhan seorang mahasiswa Universitas Negeri Malang (UM) Diah Agustin Lestariningsih di dalam kamar kosnya karena petugas minim saksi mata atas peristiwa tragis tersebut. Mahasiswi UM asal Desa Semen, Kecamatan Paron Kabupaten Ngawi itu ditemukan meninggal, Kamis (21/12/2022) lalu.

Pihak kepolisian juga mengakui proses penyelidikan, penangkapan hingga penetapan tersangka berjalan sangat lamban lantaran pihaknya perlu berhati-hati, serta minimnya alat bukti.

“Pada saat itu, minim saksi kemudian juga alat bukti juga masih minim, jadi kita perlu pendalaman. Supaya kita tidak salah dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka suatu tindak pidana,” beber Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, Senin (13/5/2024).

Dikatakan Danang, kasus tersebut mulai menemui titik terang dengan adanya saksi-saksi baru yang mengenal ciri-ciri dari pelaku pembunuhan gadis asal Kabupaten Ngawi itu.

“Kita sesuaikan dengan saksi-saksi yang lain termasuk saksi yang di sekitaran TKP yang minum-minuman keras bersama. Kemudian juga yang bersangkutan mengenali dan menyampaikan bahwasannya memang pada jam tersebut pelaku ini atau tersangka ini pamit untuk membeli rokok namun tidak jelas keberadaannya,” terangnya.

Dari penyocokan timeline yang sebelumnya petugas selidiki, ditemukan kesesuaian dan akhirnya mengarah jika Hisyam Akbar Pahlevi  adalah pelakunya.

“Tersangka mengakui perbuatannya dan sekaligus saat itu juga kita langsung melaksanakan pra rekonstruksi untuk memperjelas jalannya tindak pidana tersebut sehingga konstruksi pasal ataupun tindak pidana ini kuat,” terangnya.

Tentang pelaku Hisyam Akbar Pahlevi (19) alisa Zombie, menurut informasi yang diterima Danang, memang memiliki track record yang kurang baik di lingkungannya.

“Memang dari keseharian anak ini track recordnya di lingkungan seperti itu (kurang baik), karena juga kebetulan ada terindikasi terkait dengan penyalahgunaan narkotika,” seru Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, Senin (13/5/2024).

Danang menuturkan, saat kejadian pelaku ini tengah berumur 17 tahun 9 bulan dan seusai mencuri handpone dan membunuh korban, pelaku masih hidup tenang di lingkungan tersebut dan tidak berupaya untuk melarikan diri.

“Pelaku tidak kabur masih sehari-hari masih di situ,” tuturnya.

Baca juga: Pembunuh Mahasiswa UM Ternyata Cucu Dari Pemilik Kosan

Menurut pengakuan pemuda pengangguran itu, uang hasil penjualan telepone yang dirinya jual dengan harga Rp570 ribu itu digunakannya untuk jajan dan membeli rokok.

Diberitakan sebelumnya, Polresta Malang Kota berhasil meringkus pelaku pembunuhan seorang mahasiswa Universitas Negeri Malang (UM) Diah Agustin Lestariningsih (17),warga Desa Semen, Kecamatan Paron Kabupaten Ngawi, Kamis (21/12/2022) lalu. Ternyata pelaku pembunuhan gadis malang tersebut merupakan cucu dari pemilik rumah kos yang disewa oleh korban.

Baca juga: Terpengaruh Alkohol, Mahasiswa PTN Tabrak Lari Penarik Gerobak Diciduk Polresta Makota

Kronologi pembunuhan bermula saat pelaku mendatangi rumah salah seorang saksi yang tak jauh dari rumah kos yang ditinggali korban dan kediaman pelaku.

“Pukul 12.00 datang ke rumah REC dalam keadaan mabuk dengan membawa minuman keras,” seru Danang, Senin (13/5/2024).(wul/ono)

 

disclaimer

Pos terkait