Malang, SERU.co.id – Akibat pengaruh alkohol, ACP (22), mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Kota Malang tabrak lari penarik gerobak. Kejadian yang berlangsung di jalan MT Haryono Kota Malang, Rabu (8/5/2024) jam 04.05 ini sempat viral, lantaran pelaku dikejar pemotor. Pelaku berhasil diciduk tim Satlantas Polresta Malang Kota, kurang dari 7 jam setelah kejadian.
Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Aristianto Budi Sutrisno memaparkan, kurang dari 7 jam setelah kejadian Satlantas berhasil mengamankan pelaku. Pelaku diamankan saat berada dalam hotel sekitar Jl Puncak Borobudur Kota Malang, Rabu (8/5/2024).
“Kejadian tanggal 8 Mei 2024 sekitar pukul 04.05 dini hari. Lalu kita temukan mobil di depan salah satu hotel sekitar pukul 11.30 setelah mengindentifikasi cctv dan saksi. Kita juga cek urin, tapi tidak terdeteksi mengkonsumsi narkotika,” seru Aris, sapaannya, dalam konferensi pers, Jum’at (10/5/2024).
Motif pelaku melarikan diri, karena merasa takut. Sementara korban tabrak lari, EP (57) langsung dibawa ke RSI Unisma. Ada beberapa luka, mulai memar di kepala hingga goresan pada tangan.
“Kejadian antara roda 4 dan pejalan kaki yang tengah membawa gerobak, korban didapati luka memar di kepala dan tangan babras. Penanganannya telah selesai dan tercover secara keseluruhan oleh jasa raharja,” imbuh Aris.
Kompol Aristianto Budi Sutrisno menghimbau, agar masyarakat berkendara dalam keadaan sadar. Sehingga tidak terjadi hal diluar harapan dan keinginan.
Baca juga: Seorang Pejalan Kaki Jadi Korban Tabrak Lari di Jalan MT Haryono Kota Malang
“Jangan lari saat kecelakaan, karena ini merupakan tindak pidana. Selain itu jangan berkendara dalam keadaan beralkohol, karena bisa berakibat hal yang tidak diharapkan,” tegas Aris.
Sementara itu, pelaku yang menggunakan mobil Yaris putih menyampaikan permohonan maaf. Selain itu dia juga mengakui, saat berkendara dalam pengaruh alkohol.
“Saya meminta maaf kepada seluruh masyarakat Kota Malang atas kejadian ini. (Pengaruh alkohol, red) setelah minum di salah satu tempat cafe Kota Malang,” ucap ACP.
Sebagai informasi, pelat nomor tidak terpasang dan ada di dalam mobil. Akibat kejadian ini pelaku didakwa tindak pidana dengan hukuman penjara paling lama 3 tahun. (ws11/rhd)