DPRD dan Pemkot Malang Sepakat Pentingnya Perda Kota Layak Anak

Suasana rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Malang. (ws11) - DPRD dan Pemkot Malang Sepakat Pentingnya Perda Kota Layak Anak
Suasana rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Malang. (ws11)

Malang, SERU.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang merespons pentingnya pembentukan Peraturan Daerah (Perda) terkait Kota Layak Anak. Mengingat Kota Malang sebagai Kota Layak Anak sudah dicanangkan sejak lama, namun belum memiliki payung hukum berupa peraturan daerah.

Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika SE MM mengatakan, laporan Pansus Kota Layak Anak sebagai langkah mendesak dan sangat dibutuhkan. Dimana penilaian terhadap kesejahteraan anak di Kota Malang menjadi prioritas yang tidak dapat ditunda.

Bacaan Lainnya

“Berdasarkan Laporan Pansus Kota Layak Anak, perda ini sangat mendesak dan sangat dibutuhkan sekali oleh Pemerintahan Kota Malang. Sekaligus, semua fraksi akan menerima dan akan segera dijadikan Peraturan Daerah (Perda),” seru Bli Made, sapaannya, dalam rapat Paripurna DPRD, Senin (13/5/2024).

Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika SE MM menjawab awak media. (ws11) - DPRD dan Pemkot Malang Sepakat Pentingnya Perda Kota Layak Anak
Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika SE MM menjawab awak media. (ws11)

Selaras, Pj Wali Kota Malang, Dr Ir Wahyu Hidayat MM menyampaikan, pentingnya pembentukan Perda Kota Layak Anak. Selama ini Kota Malang terus stagnan dalam peningkatan Kota Layak Anak dan terus pada status madya bukan utama.

“Kota Malang sebenarnya sudah memiliki standar yang baik dalam penanganan Kota Layak Anak. Namun, predikat yang diterima sebelumnya hanyalah tingkat madya, bukan utama,” ucap Sam Wahyu, sapaannya.

Baca juga: DPRD dan Pemkot Malang Tandatangani Pakta Integritas Komitmen Anti Korupsi

Pembentukan Perda menjadi langkah penting, selama ini Kota Malang belum memiliki dasar hukum yang kuat terkait status Kota Layak Anak. Salah satu ketentuan untuk mencapai predikat utama adalah regulasi.

“Regulasi itu adalah Perda Kota Layak Anak, tanpa Perda tersebut, Kota Malang sulit untuk meningkatkan prestasi. Apalagi mendapatkan penghargaan dari pusat sebagai Kota Layak Anak tingkat utama,” ucap pria nomor satu di jajaran Pemkot Malang ini.

Pj Wali Kota Malang, Dr Ir Wahyu Hidayat MM di depan awak media. (ws11) - DPRD dan Pemkot Malang Sepakat Pentingnya Perda Kota Layak Anak
Pj Wali Kota Malang, Dr Ir Wahyu Hidayat MM di depan awak media. (ws11)

Senada juga, Ketua Panitia Khusus Penyelenggaraan Kota Layak Anak DPRD Kota Malang, Iwan Mahedra SSos MAP menyampaikan, Reperda memenuhi syarat. Sehingga dapat dilanjutkan pada tahap berikutnya.

“Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak secara materi telah memenuhi persyaratan. Lalu dilanjutkan untuk proses pembahasannya oleh DPRD Kota Malang pada tahap berikutnya,” jelasnya.

Baca juga: Capai PPD Terbaik I Nasional, Pj Wali Kota Malang: Perencanaan dan Realisasi Signifikan Demi Masyarakat

Rencananya, pembahasan lebih lanjut terkait Perda Kota Layak Anak akan dilakukan pada paripurna berikutnya, Selasa (14/5/2024) pukul 09.00. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi anak-anak di Kota Malang. (ws11/rhd)

disclaimer

Pos terkait