KPU Kota Malang Terima Dua Pasangan Bakal Calon Perseorangan untuk Pilkada 2024

KPU Kota Malang sudah terima dua bakal calon perseorangan untuk Pilkada 2024. (rhd) - KPU Kota Malang Terima Dua Pasangan Bakal Calon perseorangan untuk Pilkada 2024
KPU Kota Malang sudah terima dua bakal calon perseorangan untuk Pilkada 2024. (rhd)

Malang, SERU.co.id – Hingga Minggu (12/5/2024) malam, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang terima dua bakal calon perseorangan wali kota dan wakil wali kota Malang. Keduanya yaitu pasangan Brian Cahya Saputra-Ahmad Yani dan Heri Cahyono-Muhammad Rizky Wahyu Utomo. Kedua pasangan tersebut telah memenuhi persyaratan dukungan minimal pemilih dan sebaran kecamatan.

Ketua KPU Kota Malang, Aminah Asminingtyas mengatakan, kedua pasangan akan melakukan penginputan data dan pengunggahan dokumen. Data dan dokumen dokumen bakal calon diunggah ke dalam Sikon 3×24 jam sejak diterbitkan tanda penerimaan.

Bacaan Lainnya

“Pasangan Brian Cahya Saputra-Ahmad Yani menyerahkan jumlah dukungan sebanyak 57.646 dan sebaran lima kecamatan. Sementara pasangan Heri Cahyono-Muhammad Rizky Wahyu Utomo sejumlah 56.172 dan sebaran lima kecamatan,” seru Aminah.

Baca juga: KPU Trenggalek Sosialisasikan Syarat Pencalonan Perseorangan dalam Pilkada Serentak 2024

Lebih lanjut, Aminah menyebutkan, sesuai ketentuan pasal 41 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016. KPU Kota Malang menetapkan jumlah dukungan minimal pemilih sebanyak 48.882. Dan minimal sebaran tiga kecamatan.

“Penyerahan syarat dukungan minimal bakal pasangan calon mulai Minggu-Selasa (5-7/5/2024). Untuk tempat penyerahan di kantor KPU Kota Malang. Sementara waktunya pada tanggal 8-12 Mei 2024,” bebernya.

Baca juga: Distribusi Daging Hewan Kurban, FK UB Terapkan Drive Thru

Dikatakannya, penyerahan tanggal 8-11 Mei 2024 mulai pukul 08.00-16.00. Kemudian tanggal 12 Mei 2024 mulai pukul 08.00-23.59. (afi/rhd)

disclaimer

Pos terkait