Malang, SERU.co.id – Judi merupakan permainan uang atau barang berharga sebagai taruhan yang tak asing di Indonesia. Meskipun praktik perjudian dilarang tetapi faktanya masih banyak masyarakat berjudi. Untuk itu, penting untuk diketahui sanksi pidana yang mengintai bandar judi dan para pemainnya.
Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Tinuk Dwi Cahyani SH SHI MHum PhD mengatakan, penyelesaian kasus judi tergantung dari jenisnya. Misalnya judi togel yang mudah dideteksi, penyelesaian dapat dengan proses non litigasi.
“Bisa melalui restorative justice atau melalui mediasi dan seterusnya. Sementara jenis judi lain seperti online, lebih canggih atau nilainya lebih besar, bisa menggunakan sistem peradilan pidana. Artinya menggunakan proses litigasi, agar memberikan efek yang jera,” seru Tinuk.
Lebih lanjut, Tinuk mengungkapkan, pemberantasan sampai ke akar-akarnya menjadi hal yang harus diperhatikan. Dikatakannya, judi kelas kecil di desa-desa dengan judi kelas kakap Tidak dapat disamakan.
“Bagi pelaku judi online dapat dikenakan UU ITE pasal 27 (ayat 2). Hukuman untuk mereka yang melanggar dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Kalau untuk bandar, gabungan antar UU ITE pasal 27 ayat (2) dengan UU ITE pasal 45 ayat (2),” bebernya.
Kalau dalam KUHP, pada pasal 303 ayat (1), para pelaku judi dapat diancam pidana penjara minimal 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp25 juta. Kemudian, ketentuan Pasal 303 bis ayat (1) KUHP mengatur ancaman hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal Rp10 juta.
“Indonesia surganya judi online karena tidak ada pajak, sehingga negara tidak memiliki keuntungan apa-apa. Jika di bandingkan dengan Malaysia, judi online memiliki tempat khusus. Kemudian, dananya tersebut akan dialirkan terpisah dengan perolehan pemasukan-pemasukan harta yang bersih,” ucapnya.
Tinuk mengingatkan, jangan sampai Indonesia dijadikan tempat untuk berjudi. Namun yang menikmati hasilnya malah negara-negara lain. Untuk itu, peran pemerintah sangat penting. Perlu ada tindakan tegas, termasuk kementerian dan semua yang terkait.
“Jangan sampai orang yang memiliki pengaruh, seperti aparat penegak hukum turut andil bermain judi. Harapannya, pelaksanaan bisa tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” pungkas Tinuk. (afi/mzm)