Surabaya, SERU.co.id – Subdit V Siber, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, akhirnya menetapkan Y, S dan A sebagai tersangka kasus video konten asusila yang terjadi di wilayah Bangkalan, Madura. Pernyataan itu disampaikan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, ia menjelaskan, bahwa tiga orang yang kemarin diperiksa saat ini sudah ditetapkan tersangka.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan termasuk ahli. Bahwa tiga orang yang kemarin diperiksa, hari kamis lalu sudah dinyatakan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Jumat (10/5/2024).
Lebih jauh diterangkan, ketiganya sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Jatim.
“Peran dari pada ketiga orang yang kemarin diperiksa Y sebagai pemilik akun dan pengunggah video, S sebagai pemeran ustad, kemudian A sebagai kameramen,” terang dia.
“Ini semua sudah dilakukan penahanan di rutan Polda Jatim. Kepada ketiga tersangka dijerat dengan UU nomor 11, tahun 2008, terkait ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, akun Youtube bernama ‘Akeloy Production’ ini diduga telah membuat konten yang menceritakan terkait dengan adegan di sebuah pondok pesantren di wilayah Bangkalan.
“Jadi secara singkat kami sampaikan ada guru tugas dari Jember, yang ditugaskan di wilayah Bangkalan. Pada saat melakukan tugas, yang bersangkutan melakukan pelecehan seksual, atau pemerkosaan terhadap santrinya, ini adegan yang ada di dalam video guru tugas 1 dan guru tugas 2,” terang dia.
Video tersebut mendapat reaksi dan kecaman dari berbagai tokoh masyarakat di wilayah Madura.
“Baik itu dari NU Madura Raya, Kemudian dari Dai Madura, kemudian dari Kyai dan Ulama Madura yang tergabung dalam Auma,” jelasnya.
Kemudian penyidik juga akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi ahli, baik itu ahli pidana, agama, maupun ITE. Jadi itu yang sedang kami laksanakan.
“Penyidik saat ini juga melakukan pemeriksaan terhadap ketiga orang yang diduga sebagai pemilik akun maupun pelaku di dalam video tersebut, serta melakukan pengumpulan berbagai bukti terkait dengan peristiwa pidana yang mungkin terjadi di dalam video pendek tersebut,” tutup dia. (iki/ono)