Jakarta, SERU.co.id – Ayah Atta Halilintar, Anofial Asmid Halilintar, menggugat Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Anshar Pekanbaru di PN Pekanbaru, Riau. Gugatan ini terkait kepemilikan lahan Ponpes tersebut.
Pihak Ponpes sebelumnya juga melayangkan gugatan kepada Anofial atas dugaan perbuatan melawan hukum pada 2017 lalu. Aksi saling gugat ini telah berjalan selama tujuh tahun lamanya.
Anofial mengajukan gugatannya pada Januari lalu, terdaftar dengan nomor perkara 35/pdt.G/2024/PN Pbr, menggugat H Saepuloh dari Yayasan Al Anshar Pekanbaru. Ia meminta pengadilan menghukum para tergugat dan menyerahkan Sertifikat Hak Milik Nomor 3.770 Tahun 1998 tanggal 4 April 1998 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 4546 tanggal 28 September 1999 kepada dirinya.
Baca juga: Presiden Jokowi dan Menhan Prabowo Jadi Saksi Pernikahan Atta-Aurel
Ayah Atta Halilintar itu juga meminta ganti rugi senilai Rp29 miliar dan kerugian immateriil Rp10 miliar. Selain itu, ia meminta pengadilan mengesahkan status objek tanah seluas kurang lebih 13.958 m2 dan 932 m2 tersebut sebagai miliknya.
“Memerintahkan kepada Tergugat 1 dan Tergugat 2 untuk menyerahkan penguasaan objek tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 3.770 Tahun 1998 tanggal 4 April 1998 dengan luas tanah ±13.958 M2 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 4546 Tanggal 28 September 1999 dengan luas tanah ±923M2 kembali kepada Penggugat,” seru Anofial, dikutip dalam petitum, Rabu (13/3/2024).
Sementara itu, pengacara Yayasan Pondok Pesantren Al Anshar Pekanbaru Dedek Gunawan menerangkan, aset tanah tersebut dibeli secara kolektif oleh anggota yayasan. Kemudian, tanah tersebut diambil alih menjadi atas nama Anofial saat menjadi pimpinan yayasan.
“Tanah itu dibeli kolektif oleh anggota yayasan. Beliau (Anofial) mengambil alih tanah itu menjadi atas nama beliau. Tahun 2004 dia dikeluarkan dari yayasan,” terang Dedek, Senin (11/3/2024).
Dede menuturkan, yayasan pondok pesantren merasa dirugikan, akan tetapi yayasan membuka jalur perdamaian/kekeluargaan demi mempermudah proses perizinan.
“Keinginan klien saya sederhana sekali. Uang yang beliau sudah keluarkan akan dikembalikan,” tutur Dedek.
Baca juga: Istrinya Hina Anak Atta Halilintar, Polisi di Payakumbuh Dipanggil Propam
Dedek mengaku, telah mencoba berkomunikasi dengan Anofial, namun gagal.
Pihak yayasan telah menggugat Anofial atas objek tanah yang sama pada 2017 lalu. Ia dituduh telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan membalik namakan tanah tersebut atas dirinya. Namun, Majelis Hakim PN Pekanbaru menolak gugatan tersebut pada Mei 2018 lalu.
Anofial kembali digugat atas masalah yang sama ada tahun 2020 dengan dugaan sertifikat hak milik atas kedua aset tanah atas nama Anofial adalah cacat hukum. Serta, penggugat meminta ganti rugi sebesar Rp4 miliar.
Gugatan dikabulkan oleh PN Pekanbaru, tetapi Anofial mengajukan banding yang justru menguatkan putusan sebelumnya. Ia juga mengajukan kasasi yang berujung diterima. (hms/hma/rhd)