Pamekasan, SERU.co.id – Polres Pamekasan mengembalikan motor curian hasil pengungkapan Satreskrim Polres Pamekasan. Motor hasil curian dua pelaku pasangan suami istri (Pasutri) berinisial A.S (35), suami dan H (30) istri, merupakan warga Desa Ceguk, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan, yang ditangkap Tim Opsnal Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan beberapa waktu lalu.
Tak hanya dua pelaku, Polres Pamekasan juga menangkap MQ (27), warga Desa Ceguk, Kecamatan Pademawu, Pamekasan. Dimana, MQ dalam kasus ini berperan sebagai perantara yang menjual barang hasil pencurian motor tersebut.
“Kami mengamankan 15 unit sepeda motor dari berbagai jenis merek yang berhasil dicuri pelaku dari sejumlah aksinya,” seru Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, Selasa (5/3/2024).
Baca juga: Bawa Sabu 144 Kilogram, Pasutri Asal Sumatra Utara Terancam Hukuman Mati
Kapolres berpesan, agar masyarakat yang memiliki kendaraan untuk tidak memarkirkan motor sembarangan, ia meminta agar gunakan kunci ganda untuk pengamanan. Namun, jika mengalami kejadian pencurian agar segera melapor ke Kantor Polisi terdekat.
“Kami sudah lakukan penyerahan secara simbolis kendaraan sepeda motor kepada perwakilan warga Bapak Sapto Wahono, warga Perum Nyalabu Indah Blok G No 7, Kab. Pamekasan,” ungkapnya.
Atas hasil kerja keras Polres Pamekasan, Sapto Wahono selaku perwakilan masyarakat mengucapkan terimakasih kepada Polres Pamekasan dan merasa bersyukur atas diketemukan motor miliknya yang hilang.
Baca juga: Salah Tangkap Pelaku Perampokan, 9 Anggota Polres Bogor Dicopot
“Terimakasih kepada pihak kepolisian yang telah merespon cepat laporan dan mencari motornya yang hilang,” ujarnya.
Untuk diketahui barang bukti motor yang sebelumnya hilang itu dikembalikan kepada pemiliknya tanpa dipungut biaya. Berdasarkan bukti kepemilikan mulai dari BPKB, nomor rangka hingga nomor mesin. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dan respon cepat Polri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Pamekasan. (udi/mzm)