Empat Tahun Jadi DPO, Terdakwa Kasus Perzinahan Berhasil Diamankan

Empat Tahun Jadi DPO, Terdakwa Kasus Perzinahan Berhasil Diamankan
Terdakwa DPO kasusu perzinahan.(foto:ist)

Malang, SERU.co.id – Setelah empat tahun menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) atas kasus perzinaan, Dety Rizkiani (26), warga Jalan Soekarno Hatta Indah, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang akhirnya tertangkap. Ia kabarnya sempat melarikan diri ke Bantul, Yogyakarta.

Kasubsi Penuntutan, Eksekusi dan Eksaminasi Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Rendy Aditya Putra menerangkan, selamat empat tahun melarikan diri, Dety dan Sigit Tudianto  yang dilaporkan oleh Dhini Utarininsih atas kasus perzinahan yang telah mereka lakukan.

“Jadi yang terdakwa laki-laki terikat perkawinan, terus setelah itu terdakwa laki-laki ini selingkuh dengan terpidana yang kami eksekusi hari ini,” seru Rendy, saat dikonfirmasi.

Rendy membeberkan, pernikahan sah Sigit Tudianto dan Dhini Utarininsih terjadi pada 2013 dan dikarunia seorang anak. Namun berjalannya waktu, tenyata Sigit Tudianto menjalin hubungan dengan Dety Rizkiani pada tahun 2017 dan juga dikaruniai seorang anak.

“Tahun 2017 akhirnya terjadilah perselingkuhan ini, perzinaan ini antara terdakwa cowok dengan terpidana yang kami sebutkan tadi,” bebernya.

Baca juga: Rendy Kjaernett Minta Maaf, Tak Jelaskan Soal Perselingkuhan dengan Syahnaz

Setelah proses putusan atas laporan yang istri sahnya layangkan itu, Sigit menjalani hukuman penjara selama 3 bulan di Lapas Melas 1 Lowokwaru, Kota Malang. Namun terdakwa Dety justru melarikan diri, hingga akhirnya berhasil diamankan di tempat persembunyiannya perumahan Harmoni Pondok Permata 2 blok b 1 Bantul Yogyakarta.

Sementara itu, Humas Kejari Kabupaten Malang, Deddy Agus Oktavianto menerangkan, Dety Rizkiani telah menjadi buron selama kurang lebih 4 tahun. Terhitung sejak Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya, telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Dikarenakan terpidana selalu berusaha bersembunyi dengan cara berpindah-pindah domisili dibeberapa tempat.

Baca juga:  Detektif Jaga Jarak, Film Komedi Perselingkuhan Sarat Makna Kala Pandemi

Dikatakan Deddy, penangkapan Dety berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kepanjen Nomor: 778/Pid.B/2019/KN. Dimana tertera terdakwa Dety Rizkiani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perzinaan.

“Turut serta melakukan zina, sebagaimana dalam dakwaan tunggal. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga bulan,” ucapnya.

Baca juga: Panca Tega Bunuh 4 Anak karena Dibakar Api Cemburu

Selain mengamankan Dety, pihak Kejari Kabupaten Malang juga memiliki barang bukti berupa buku nikah milik saudari Dhini Utarininsih dan saudara Sigit Tudianto, yang telah dikembalikan kepada Dhini Utariningsih.

Diketahui juga, terdakwa Dety juga sempat mengajukan banding melalui Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tinggi Surabaya.

Sebagai informasi, Dety akan menjalani hukuman pidananya selama 3 bulan di Lapas Perempuan Kelas IIB Gunungkidul, Yogyakarta untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya. (wul/ono)

 

disclaimer

Pos terkait