Jember, SERU.co.id – Dugaan pemotongan honor 50 petugas Linmas (Perlindungan Masyarakat) yang terjadi di Desa Lembengan, Kecamatan Ledokombo, Jember, Jawa Timur beberapa waktu lalu, perlahan mulai terungkap.
Kades Lembengan, M Soefijandi buka suara terkait isu tersebut dan membenarkan adanya pemotongan yang dilakukan oleh sekretarisnya terhadap 50 petugas Linmas dari 25 TPS di desanya.
Dalam wawancara bersama awak media, Soefijandi tidak semerta-merta menyalahkan Sekdesnya itu. Justru ia membela sang Sekdes dengan dalih, pemotongan honor merupakan kesepakatan bersama para petugas Linmas.
“Jadi ini bukan Pungli. Ini kesepakatan bersama yang dilakukan di balai desa secara lisan saat pembagian honor itu,” serunya pada wartawan, Selasa (27/02/2024).
Baca juga: Sempat Dikabarkan Tak Dianggarkan, Honor Ribuan Linmas Segera Dicairkan
Sekdes Lembengan yang bernama Hanan, lanjutnya, sengaja memotong uang honor tersebut untuk memberi honor beberapa petugas Linmas non-struktural yang tidak mendapatkan jatah.
“Jadi uang potongan itu juga digunakan untuk membayar petugas lain yang tidak mendapat jatah. Selain itu, uang potongan itu juga digunakan untuk membayar kaos 50 Linmas di desa kami, karena memang dari KPU tidak ada anggaran membeli kaos, dan itu sudah kesepakatan bersama,” bebernya.
Namun demikian, Sekdes Lembengan enggan menyampaikan apapun soal santernya kabar miring yang menimpanya itu, sebab Kadesnya telah mewakili dan memaparkan semuanya secara rinci terkait alasan pemotongan honor tersebut.
Sebelumnya, diberitakan bahwa 50 petugas Linmas yang berjaga di 25 TPS Desa Lembengan saat pelaksanaan Pemilu 2024 lalu, tidak mendapatkan upah sesuai dengan jumlah yang telah disepakati. Mereka hanya menerima honor sebesar Rp 550 ribu dari yang seharusnya sebesar Rp 700 ribu.
Ketua KPU Jember, Muhammad Syai’in, saat dikonfirmasi terpisah mengatakan, akan segera mengambil tindakan untuk menyelidiki kejadian ini.
“Ya kita selidiki dulu mas, apakah memang benar ada dugaan penyalahgunaan uang honor yang dipotong dan apakah memang benar honornya dipotong,” jelasnya.
Baca juga: Reskrim Ledokombo Bekuk Pelaku Mesum Perampasan HP
Syai’in mengatakan, honor petugas Linmas telah diatur dalam regulasi dan jumlah yang harus diterima adalah sebesar Rp 700 ribu.
“Itu harus diterima bersih, tidak ada potongan karena memang tidak boleh dipotong. Kami juga selalu memberikan himbauan kepada rekan-rekan yang berada dibawah (tingkat desa) untuk memberikan honor sesuai dengan hak yang harus diterima oleh para petugas di TPS,” tandasnya. (amb/mzm)