Pamekasan, SERU.co.id – Polres Pamekasan berhasil menangkap pencuri handal yang merupakan pasangan suami istri (Pasutri), Sabtu (24/2/2024) lalu.
Polres Pamekasan mengamankan 15 motor yang didapatkan oleh pasutri tersebut. Mereka beraksi di tempat yang berbeda dan mendapatkan motor yang berbagai merek.
Saat konferensi pers, Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan menuturkan, kedua pasangan itu diketahui aksinya usai korban melakukan laporan ke pihak Kepolisian setempat. Dimana, 22 Februari lalu korban mendapatkan motornya hilang di jln. Wahid Hasyim Ds Lawangan Daya Kecamatan Pademawu.
“Tanggal 23 Polres menerima laporan, dan dari hasil penyelidikan tim Polres berhasil menangkap AS (suami) dengan istrinya H,” serunya, Senin (26/2/2024).
Baca juga: Viral!, Pencuri di Masjid Merjosari Gondol Tas Milik Korban Saat Salat Berjamaah
Dari modus pasangan itu, lanjut Kapolres, keduanya melancarkan aksinya setelah hunting terlebih dahulu, dan mencari sasaran motor yang dinilai mudah untuk dicuri. Kedua pelaku mencuri motor dengan cara merusak rumah kunci kontak dengan menggunakan kunci T.
Dari hasil pengembangan yang dilakukan, Polres Pamekasan menangkap dua pasangan suami istri yakni A. S (35), warga Ds, Ceguk Kecamatan Tlanakan, sebagai eksekutor dan H (30) ikut serta mengawasi saat melakukan aksinya. Sementara M. Q (27) merupakan perantara penjual barang curian tersebut.
Baca juga: Salah Tangkap Pelaku Perampokan, 9 Anggota Polres Bogor Dicopot
Atas perbuatannya A. S dan H dijerat hukuman Pasal 363 ayat 1, ke 3, 4, 5, KUHP dengan unsur pasal pencurian dengan pemberatan. Sementara M. Q terjerat pasal 580 Ke 1, 2, KUHP dengan unsur pasal penadahan. Dengan ancaman penjara 7 Tahun penjara untuk pelaku pencurian dan 4 tahun untuk penadahan. (udi/mzm)