Pemkot Malang Tertibkan Kawasan Kayutangan Heritage Bebas PKL dan Parkir Liar

Pemkot Malang Tertibkan Kawasan Kayutangan Heritage Bebas PKL dan Parkir Liar
Petugas gabungan menertibkan PKL dan parkir liar. (rhd)

Malang, SERU.co.id – Menindaklanjuti arahan Pj Wali Kota Malang hasil diskusi program Ngombe (Ngobrol Mbois Ilakes) dengan Warga Kampoeng Kajoetangan Heritage beberapa waktu lalu. Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menggelar operasi gabungan penertiban Kawasan Kayutangan Heritage, Sabtu (24/2/2024) malam. Menyasar pada Pedagang Kaki Lima (PKL), parkir liar yang tak sesuai aturan, pemanfaatan trotoar yang mengganggu pejalan kaki, dan lainnya.

Penjabat (Pj.) Wali Kota Malang Dr. Ir. Wahyu Hidayat MM menegaskan, berdasarkan perda tidak diperbolehkan adanya PKL di Kayutangan. Dimana pihaknya sudah melakukan koordinasi, termasuk dengan Pokdarwis Kayutangan hingga Forkopimda.

Bacaan Lainnya

“Kami akan berikan edukasi dulu kepada PKL. Kami akan berikan pemahaman pada mereka, tidak diperbolehkan berjualan di sepanjang Kayutangan. Ini akan bertahap, edukasi dulu dan akan ada tindakan lebih lanjut,” seru Wahyu, secara terpisah.

Pemkot Malang Tertibkan Kawasan Kayutangan Heritage Bebas PKL dan Parkir Liar
Pj Wali Kota Malang, Dr Ir Wahyu Hidayat MM. (foto: ist)

Wahyu mengatakan, pihaknya akan mendata para PKL yang ada di kawasan Kayutangan. Selanjutnya Pemkot Malang akan mengupayakan solusi terbaik.

“Tentu akan tetap kita pikirkan (relokasi). Kita akan cari lokasi yang cukup baik dan strategis bagi mereka. Memang hal ini tidak mudah, tapi usaha kita untuk mencari itu dimulai saat ini,” terang pria nomor satu di jajaran Pemkot Malang ini.

Tak hanya PKL, Wahyu menyebutkan, sosialisasi juga diberikan kepada para pemilik usaha, terutama kafe yang menyediakan kursi dan meja hingga trotoar.

Pemkot Malang Tertibkan Kawasan Kayutangan Heritage Bebas PKL dan Parkir Liar
Petugas gabungan apel siaga sebelum melakukan sosialisasi dan penertiban. (ifoto: ist)

“Kami lakukan karena adanya masukan dan pertimbangan dari berbagai pihak. Beberapa hal lain yang menjadi keluhan masyarakat, termasuk parkir, PKL, lalu lintas, kebersihan, kebisingan. Dan itu kita sudah ada aturannya semua,” tegasnya.

Sosialisasi dan edukasi dalam pemanfaatan ruang publik di trotoar dan seberang jalan ini memiliki payung hukum. Yakni Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 2 tahun 2012 Tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan. Pelaksanaan operasi gabungan ini melibatkan Satpol PP, Dinas Perhubungan, Disporapar, DPUPRPKP, Diskopindag, Bapenda, serta jajaran TNI dan POLRI.

Pemkot Malang Tertibkan Kawasan Kayutangan Heritage Bebas PKL dan Parkir Liar
Kasatpol PP, Heru Mulyono. (foto: rhd)

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Heru Mulyono SIP MT menyebutkan, sebelumnya sosialisasi sudah dilakukan, di Mini Block Office (MBO) Balai Kota Malang, Jumat (23/2/2024).

“Hari ini kita lakukan sosialisasi langsung di lapangan. Penertiban ini juga untuk mengembalikan fungsi awal Kayutangan,” terangnya.

Heru menyampaikan, dalam pelaksanaan operasi gabungan ini, pihaknya akan mengedepankan pendekatan humanis. Sehingga kegiatan ini tidak menimbulkan dampak atau kejadian yang tidak diharapkan.

Pemkot Malang Tertibkan Kawasan Kayutangan Heritage Bebas PKL dan Parkir Liar
Kadishub, Widjaja Saleh Putra. (foto: rhd)

“Bila pelaku usaha melakukan aksi, maka kita tetap harus humanis dan jangan terpancing oleh tindakan apapun. Sampaikan saja bila ingin menyampaikan sesuatu bisa lewat LAPOR,” jelasnya.

Dalam sosialisasi tersebut, tercatat sekitar 40 pedagang yang menandatangani surat pernyataan agar tak melakukan pelanggaran. Tak hanya PKL, namun juga pemilik kedai yang menggunakan meja kursi tambahan bagi pembeli di trotoar.

“Beberapa pedagang paham kalau mereka juga melanggar, namun mereka juga meminta keadilan secara menyeluruh untuk ditertibkan. Agar kesan pembiaran oleh Pemkot Malang hilang dengan penegakan peraturan,” tegasnya.

Baca juga:  Pj Wali Kota Malang Bersama FLLAJ Bahas Kayutangan dan Muharto

Pasalnya, ditemukan beberapa pedagang dari dalam Kampung Kayutangan Heritage nekat menjajakan dagangan di koridor Kayutangan. Lantaran mereka beranggapan ada pembiaran PKL dari luar wilayah, sehingga menganggu dan merebut rejeki pedagang setempat.

“Ada ibu-ibu penjual pukis bilang, dia jualan di luar karena banyak PKL dari luar dibiarkan. Kalau pun nanti ada penindakan secara adil, mereka juga mau kok kembali jualan di dalam,” terang Heru.

Selain memberikan sosialisasi pada PKL, dalam operasi gabungan ini juga dilaksanakan pemantauan terhadap pengaturan parkir di Kayutangan.

Baca juga: Ikatan Arsitek Indonesia Berharap Pembangunan Kayutangan Heritage Lebih Terarah

Kepala Dinas Perhubungan, Drs. R. Widjaja Saleh Putra menyebutkan, pihaknya memberikan sosialisasi bagi para juru parkir. Agar memarkirkan kendaraan pengunjung sesuai tempat yang sudah ditentukan, baik roda dua maupun roda empat, tidak dicampur.

“Jadi dua hari ini akan kita sosialisasikan dulu. Kita utamakan memang bagaimana mendorong jukir untuk memberi layanan yang baik, bukan mengejar retribusi. Terutama bagi masyarakat pengguna trotoar dan fasilitas umum di kawasan Kayutangan Heritage,” terang pria ramah ini, didampingi Kabid Parkir Dishub Kota Malang, Mustaqim Jaya.

Selain itu, petugas parkir tidak diperbolehkan menarik uang jasa/tarif parkir melebihi ketentuan yang berlaku. Serta tidak memperbolehkan dan membiarkan kendaraan umum parkir di tikungan dan akses khusus pemilik bangunan. Sehingga tidak menggangu arus lalu lintas dan membahayakan pengendara lain.

Bagi juru parkir yang diketahui menempatkan kendaraan pengunjung tidak sesuai dengan ketentuan, maka diminta untuk membuat surat pernyataan. Ada sekitar 10 surat pernyataan yang masuk.

“Jika masih ada pelanggaran, baik itu untuk PKL, pedagang, juru parkir, dan lainnya, mulai Senin akan kita tindak. Dan ini sudah kami sepakati bersama Satpol-PP, TNI-POLRI dan pihak terkait lainnya,” tegasnya. (rhd)

disclaimer

Pos terkait