Hingga akhirnya korban dilarikan ke rumah sakit dan meninggal dunia saat mendapatkan penanganan medis.
Atas perbuatanya, DMM terancam dikenakan Pasal 44 ayat 1 dan ayat 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang masing-masing pidana paling lama 5 tahun dan ayat ayat 3 dengan hukuman paling lama 15 tahun.
Baca juga: Polisi Periksa 7 Saksi Dalam Kasus Dugaan KDRT Singosari
Diberitakan sebelumnya, diduga alami KDRT (Kekerasan dalam rumah tangga), DS (40), warga Perumahan Bumi Mondoroko, Desa Watugede, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang akhirnya meninggal dunia. Ia diduga dipaksa oleh sang suami, DMM (40) untuk meminum cairan pembersih lantai, Rabu (24/1/2024) pukul 13.00 WIB.
Kapolsek Singosari, Kompol Masyhur Ade mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan dari saksi warga sekitar kejadian, korban mendapatkan kekerasan dari suamimya.
“Dapat laporan dari pelapor, dari warga setempat kami langsung datangi TKP (tempat kejadian perkara) dan memang informasi yang saat ini kami dapat memang yang bersangkutan MD (meninggal dunia). Korban dirawat di rumah sakit, Informasi sementara KDRT, kemudian dugaan pelaku sementara adalah suami korban sendiri ,” seru Masyhur Ade, Kamis (25/1/2024) siang. (wul/ono)