Malang, SERU.co.id – Satreskrim Polres Malang tetapkan DMM atau suami korban KDRT (Kekerasan dalam rumah rangga) hingga berujung kematian di Kecamatan Singosari sebagai tersangka pelaku.
“Kita berhasil menetapkan tersangka, tidak lain tidak bukan adalah suaminya sendiri dari korban tersebut. Jadi tersangka ini adalah suami dari korban meninggal dunia atas nama DS,” seru Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat, Senin (12/2/2024).
Gandha menuturkan, dalam kasus tersebut pihaknya telah memeriksa 12 saksi, dimana tiga diantaranya adalah saksi ahli. Selain itu pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti di TKP, berupa buku harian korban, cairan pembersih lantai, gelas, plastik sepasang sandal korban dan lain sebagainya.
“Isinya buku diary itu ungkapan curahan isi hati korban selama hidup yang dugaan kami dugaan penyidik ini mengarah kepada suami atau pelaku intinya potongannya,” terangnya.
Gandha mengatakan, penetapan tersangka kepada DMM juga melalui berbagai pertimbangan, salah satunya adalah pemeriksaan psikologi kepada saksi kunci, yakni anak dari keduanya yang masih berusia 5 tahun.
Baca juga: Tetangga Kerap Mendengar Korban dan Suami Sering Bertengkar
Dikatakan Gandha, sebelumnya sepasang suami istri tersebut tidak akur dan sering terjadi percekcokan diantara keduanya. Dari keterangan saksi kunci, dirinya melihat sendiri ayahnya masuk kedalam kamar mandi dengan membawa gelas plastik warna kuning wortel.
Selanjutnya, terlihat dari pintu kamar mandi yang tidak tertutup sepenuhnya DMM menuangkan cairan pembersih lantai kamar mandi itu kedalam gelas.
Baca juga: Terlapor KDRT Singosari Menolak Tuduhan Meminumkan Racun ke Istrinya
“Tersangka sempat berlari kemudian korban keluar berdasarkan keterangan saksi anak ini, kondisinya basah kuyup. Tidak lama kemudian muntah-muntah dan meminta bantuan kepada saksi anak ini untuk meminta pertolongan kepada orang sekitar. Sehingga pelapor yang pertama kali melaporkan inisial E,” terang Gandah.