Malang, SERU.co.id – Pendapatan dari pajak parkir tahun 2023 di Kabupaten Malang masih jauh dari target. Tahun ini, capaian pendapatan yang bersumber dari parkir hanya mencapai Rp1,95 miliar, dari target sebesar Rp6,12 miliar.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang, Made Arya Wedhantara mengatakan, salah satu kendala target pendapatan pajak pakir tidak sesuai harapan adalah tidak adanya pusat perbelanjaan di Kabupaten Malang ini.
“Kami tidak memiliki mall atau swalayan besar yang memiliki system one gate parking,” seru lelaki yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Malang itu.
Baca juga: Masyarakat Kurang Paham, IKD Kabupaten Malang Belum Tercapai Target
Made menyebut, untuk sementara pendapatan dari retribusi parkir di wilayah ini masih tergantung dari kendaraan yang parkir di minimarket ataupun tempat-tempat wisata di Kabupaten Malang. Sehingga pendapatan tersebut masih belum menyumbang PAD secara optimal.
Dikatakan oleh Made, seperti yang tertuang dalam Perda Kabupaten Malang, Nomor 8 tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, mewajibkan bagi para juru parkir menyetorkan 30 persen tarif yang mereka dapatkan. Sehingga pendapatannya tidak begitu besar hingga menjelang akhir tahun ini.
Made menyebut, kebijakan tersebut nantinya akan mengalami perubahan. Dimana para juru parkir hanya diwajibkan menyetorkan hasil parkirnya hanya 10 persen saja. Sehingga nantinya target perolehan pajak parkir semula Rp6,21 miliar tersebut juga bakal ikut berubah menjadi Rp681,69 juta.
Baca juga: Jelang Nataru 2024, Harga dan Stok Kebutuhan Pokok di Kabupaten Malang Stabil
“Tapi Perda itu nanti tidak berlaku di tahun 2024, karena penyesuaian dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat Dan Daerah. Sehingga tarif pajak yang 30 persen itu akan berubah menjadi 10 persen,” jelasnya. (wul/ono)