Malang, SERU.co.id – Merasa dirugikan dalam perjanjian jual-beli, R, warga Pondok Blimbing Indah, melalui kuasa hukumnya Tio Mariana Sitanggang, SH, mengajukan gugatan wanprestasi atas terduga L, warga jalan Sasando, ke Pengadilan Negeri Kota Malang, dengan nomor 113/Pdt.G/2020/PN.MLG, pada Senin (18/5/2020).
“Klien kami ini merasa dirugikan dalam jual-beli 2 bidang tanah masing-masing seluas 193 m2 dan 186 m2, yang kebetulan lokasinya masuk dalam lahan perumahan The Rich Sasando. Dimana diatasnya berdiri sebuah bangunan yang jadi bagian obyek perjanjian, kemudian diketahui dirobohkan. Padahal perjanjian jual-beli tersebut dilakukan pada 20 Januari 2017, dan telah dilegalisasi notaris,” terang Tio Mariana Sitanggang, SH, kuasa hukum R, kepada SERU.co.id.
Dalam kesepakatan jual-beli tersebut, ada poin yang menyatakan kesanggupan L, untuk mengurus surat keterangan waris. Karena kedua sertifikat tersebut atas nama alm. Sutarno, suami L yang telah meninggal dunia. “R sudah pernah mengingatkan secara tertulis, karena L selalu mengulur-ulur dan menjanjikan akan segera mengurus surat tersebut. Namun tiba-tiba, objek tersebut dialihkan kepada pihak lain, tanpa ada pemberitahuan kepada R,” imbuh Tio, sapaan akrabnya.
Disebutkan pula dalam perjanjian, jika surat keterangan ahli waris itu sudah keluar, akan diukur dan R akan membayar ikatan jual-beli Rp 50 juta, dari nilai total Rp 4,2 milyar, dengan sisanya dibayar 6 kali. “Sudah diberikan tanda uang ikatan tanda jadi atas kesepakatan tersebut Rp 3 juta, setelah beres surat waris baru dipenuhi ikatan Rp 50 juta. Masih terbayar Rp 3 juta, belum full. Ini bukan tentang nilai uangnya, namun ada upaya mengingkari kesepakatan atau wanprestasi. Makanya klien kami melakukan upaya hukum,” seru Tio.
Ikatan tanda jadi tersebut diterima L, yang artinya penjual menyetujui hingga dilakukan penandatanganan, dan dilegalisasi di depan notaris Duri Astuti, SH. Namun kenyataannya berbeda. “Ya kalau tidak setuju tanda ikatan segitu, bilang dong kalau keberatan. Bisa ditolak, atau minta tambah. Tapi nyatanya kan diterima, berarti dia setuju. Dan dalam perjanjian tidak dituangkan batasan tenggang waktu,” papar Tio, yang mengajukan melalui e-court pada Jumat (15/5/2020).
Dengan pengajuan gugatan ini, diharapkan ada bentuk tanggung jawab penjual, dan bisa dibatalkan perjanjian jual-beli beli dengan pihak lain, dalam hal ini perumahan The Rich Sasando. Karena menurutnya, terjadi cacat hukum akibat sengketa ini, atau pembelian dengan itikad tidak baik. “Dugaannya telah berpindah kepemilikan, karena diatas bidang sengketa tanah itu telah berdiri perumahan,” seru Tio, yang memasukkan pihak perumahan sebagai pihak tergugat.
Seyogyanya pihak perumahan menelusuri, atau bertanya tentang status tanah itu kepada penjual. Termasuk beberapa tanah milik orang lain yang akhirnya menjadi kesatuan lahan perumahan. “Ketika obyek bermasalah, maka pengurusan ijin site plan harus ditunda dulu oleh Dinas Perijinan. Kami juga memasukkan dinas terkait selaku turut tergugat, agar mengetahui objek ini masih bersengketa, sehingga tidak mengeluarkan ijin dulu,” tandasnya. (rhd)
Kasihan petaninya ..hanya di dp 3 juta selama hampir 2 tahun tidak ada kejelasan (sengaja digantung masalahnya) oleh R ..setelah tanah tsb dijual , Ikatan tanda jadi yg hanya 3 juta dipermasalahkan …nasib para petani perlu mendapat perlindungan hukum dari negara