Tiga Orang Sindikat Jual Bayi Secara Online Diringkus Polreta Malang Kota

Tiga Orang Sindikat Jual Bayi Secara Online Diringkus
Polresta Malang Kota rilis pengungkapan pedagangan orang. (foto:wul)

Kompol Danang menerangkan, untuk saat ini bayi tersebut telah berada di salah satu rumah sakit di Kota Malang untuk dilakukan perawatan dengan pendampingan dari Dinas Sosial. Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan adalah koordinasi dengan Dinas Sosial P3AP2KB dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait proses perkara.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 83 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 UU No 21 Tahun 2007. Tentang tindak pidana perdagangan orang dengan acaman hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.

Bacaan Lainnya

Dengan adanya hal tersebut, pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dengan adanya praktik-praktik ilegal. Seperti terkait pengadopsian anak dan selalu memastikan legalitas proses adopsi melalui Dinsos sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(wul/ono)

disclaimer

Pos terkait