Malang, SERU.co.id – Tiga orang sindikat perdagangan bayi di Kota Malang berhasil diringkus Satuan Reskrim Polresta Malang Kota. Dalam menjajakan bayi malang tersebut, para tersangka memanfaatkan forum jual beli pada platform media sosial Facebook dan WhatsApp dengan harga hingga belasan juta rupiah.
Plt Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan, ketiga tersangka tersebut berinisial ES (19), MF (19), selaku orang tua bayi dan AL (21). Tindak kejahatan ketiga pelaku tersebut berhasil diendus lantaran adanya laporan dari salah satu warga.
“Tindak pidana ini berawal dari informasi dari masyarakat. Tentang adanya praktik jual beli bayi pada grup Facebook yang ditawarkan oleh seseorang melalui perantara,” seru Danang, Jumat (15/9/2023).
Baca juga: Polresta Malang Kota Bekuk Sindikat Narkotika, Amankan 14,5 Kg Ganja
Danang menerangkan, berdasarkan informasi yang didapat dari para tersangka, modus yang digunakan oleh para pelaku adalah melalui platform Facebook. Dengan nama ‘ADOPSI BAYI BARU LAHIR’ dan sebuah grup WhatsApp ‘Grup adopter dan bumil Amanah’.
Dalam forum tersebut, bayi ditawarkan dengan harga Rp8-18 juta. Diketahui, orang tua bayi dan bayi tersebut berasal dari Sukoharjo, Jawa Tengah.
“Bayi tersebut berasal dari Sukoharjo, Jawa Tengah. Setelah itu, perantara akan mengambil bayi dari orang tua dan memberikan uang kepada orang tua bayi tersebut,” tuturnya.
Dari tangan para tersangka, pihak kepolisian juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian bayi, buku kesehatan ibu dan anak (KIA). Kemudian beberapa handphone dengan berbagai merk dan uang tunai sebesar Rp6,5 juta.