Malang, SERU.co.id – Polresta Malang Kota berhasil meringkus jaringan sindikat narkotika Gol I jenis ganja dengan total barang bukti 14,5 kg. Hal tersebut disampaikan saat konferensi pers yang dipimpin oleh Wakapolresta Malang Kota, AKBP Deny Heryanto, Rabu (9/3/2022) pagi.
AKBP Deny Heryanto menyampaikan, total barang bukti 14,5 kg yang diamankan didapat dari dua kasus yang berbeda. Dari kasus tersebut, Satresnarkoba Polresta Malang Kota sudah menangkap lima tersangka.
“Awalnya pada hari Senin (1/3/2022) sekitar pukul 15.00 ditangkaplah satu tersangka berinisial SH (45) di dalam rumahnya ditemukan ganja seberat duapuluh satu gram. SH (45) menerima barang bukti tersebut dari DY (31) warga Tlogomas yang sudah kita amankan di rumahnya,” seru AKBP Deny Heryanto.
Dari penangkapan pertama tersebut, Polresta Malang Kota berhasil menangkap tersangka lain yaitu FR (38) yang didapatkan barang bukti ganja seberat 3,5 kg. Ia mengaku mendapatkan paket ganja tersebut juga dari tangan DY (31). DY (31) sendiri mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut dari AD (DPO) asal Solo.
“Didapat dari garasi bis Kota Malang yang dikirim oleh AD (DPO) asal Solo, para pengedar tersebut juga menyalurkan barang haram itu kepada MD (27),” imbuhnya.
Pada modus yang berbeda, Satresnarkoba Polresta Malang Kota juga berhasil menggagalkan pengedaran narkotika jenis ganja dengan menangkap RK (27) di rumahnya Jl Tlogo Indah, Lowokwaru, Kota Malang. Saat penggeledahan diperoleh barang bukti Narkotika jenis ganja seberat 11,2 Kg.
“Ditangkap saat tersangka RK berada di rumahnya Jl Tlogo Indah. Saat penggeledahaan kami mendapatkan barang bukti diantaranya satu kardus yang berisi 11 bungkus berisi ganja, dan dua bungkus plastik berisi ganja,” tandas AKBP Deny Heryanto.
Ia menambahkan, tersangka RK sendiri memperoleh ganja dari BN (DPO), yang ia ambil dari ladang tebu milik warga di Kecamatan Singosari.
“Awalnya RK ini pada hari Jum’at (21/1/2022) sekitar pukul 16.30, ia mengambil dari ladang tebu yang ada di Kecamatan Singosari. Tersangka RK dihubungi oleh BN (DPO) untuk mengambil (paket) ganja yang telah diletakkan oleh seseorang yang dia tidak ketahui identitasnya,” imbuhnya.
Adapun pasal yang dilanggar dari kasus tersebut adalah ‘Pasal 111 ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika’. Dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp 8 juta dan paling banyak Rp 8 Miliar ditambah sepertiga. (ws5/ono)
Baca juga:
- Terverifikasi WHO, EMT Muhammadiyah Jadi Tim Medis Internasional Pertama dari Indonesia
- Ratusan Pemilik Datsun se-Jatim Memeriahkan Anniversary 3 FDI Malang Raya di BEP Batu
- Kota Batu Panggil Pulang Diaspora Lewat ‘Jumpa Batu Lagi’ di Rangkaian ICCF 2025
- BGN Latih 1.000 Penjamaah Makanan di Surabaya, Percepat Penerbitan SLHS SPPG
- Pemkab Jember Gandeng PT Imasco Revitalisasi Alun-Alun Puger