Surabaya, SERU.co.id – Perusahaan yang tergabung dalam Agen Premium Minyak Solar (APMS) bertugas untuk menyalurkan BBM Non subsidi sesuai diatur dalam Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 6 Tahun 2015, tentang Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu.
Salah satu perusahaan APMS, PT Berkah Inti Mulia Abadi (BIMA) pun dalam menjalankan aktifitasnya yakni menyalurkan BBM yang dikirim dari Pertamina untuk daerah-daerah khusus, yang belum terjangkau penyalur.
“Legalitas perusahaan kami tertuang dalam Akte Notaris yang disahkan Narita Novita Ambarita,S.H.,M.Kn, dan diperkuat dengan Kemenkumham Nomor UHU-0065917.AH.01.01.TAHUN 2019, serta Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) 9120217241482,” jelas Jabrid, Sabtu (19/8/2023) saat ditemui di Surabaya.
Itulah sebabnya, lanjut Jabrid, pihaknya keberatan dengan adanya pemberitaan yang menyebutkan PT BIMA ilegal dalam menyalurkan BBM. PT BIMA memiliki ijin lengkap dan tidak melakukan penimbunan, karena PT BIMA merupakan salah satu perusahaan Agen Premium Minyak Solar (APMS) di Jawa Timur.
“Perusahaan kami tidak melakukan penimbunan, melainkan BBM Non subsidi yang dikirim resmi dari Pertamina dan diatur dalam Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 6 Tahun 2015, tentang Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan jenis bahan bakar minyak khusus penugasan pada daerah yang belum terdapat penyalur,” jelasnya.
“Sub penyalur merupakan perwakilan yang memperjualbelikan BBM tertentu dan khusus di daerah yang tak terjamah oleh penyalur utama. Harus dipahami itu,” tambahnya.
Karena itu, Jabrid sangat menyayangkan dengan maraknya pemberitaan yang tidak cover both side.
“Saya berharap ada cover boothside dalam pemberitaan, apalagi terkait dengan legalitas perusahaan,” harapnya. (iki/ono)