LAMONGAN, SERU – Bupati Lamongan Fadeli bersama Kapolres AKBP Harun dan Dandim 0812 Letkol Inf Sidik Wiyono saat Video Conference bersama seluruh Camat, Firkopimcam dan Kepala Puskesmas di Ruang Command Center Pemkab Lamongan. Senin (6/4).
Bupati Fadeli memerintahkan agar melaksanakan Instruksi Bupati tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan COVID-19. Diantaranya tentang kewajiban warga untuk memakai masker setiap keluar rumah.
“Kabupaten Lamongan saat ini sudah mengajukan PSBB, kami usulkan kemarin dan sudah memenuhi persyaratan PSBB, selain penyebaran ada pada 27 kecamatan,” ucap Fadeli, Bupati Lamongan.
“Sudah ada yang meninggal sebelum ditetapkan positif ada 2, di Kecamatan Turi dan Kedungpring,” lanjut Bupati menjelaskan.
Tak hanya terdapat 10 orang positif CoVID-19. Namun kini bertambah menjadi 13 orang positif, 104 Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dengan gejala batuk, demam, dan ada riwayat perjalan ke luar kota terdampak atau luar negeri serta 202 Orang Dalam Pemantauan (ODP). Terdapat dua PDP yang telah meninggal sebelum hasil tes swapnya keluar.
“Saya mohon kesadaran masyarakat desa yang pendatang kita harapkan kalau tidak benar-benar terdampak kalau perlu tak usah pulang ke Lamongan,” ucap Fadeli.
“Yang pulang harus di isolasi, dikarangtina normalnya 14 hari. Rumah isolasi di kota ada, kalau tidak mau di kota di kantor kecamatan, minimal di isolasi di balai desa,” katanya membeberkan penanganan kasus Covid-19 di Lamongan.
Apabila warga Lamongan yang merantau tetap memaksa pulang, Pemkab Lamongan akan bersikap tegas. Ia menyebut, warga perantauan yang sudah pulang ke Lamongan sebanyak 24 ribu orang. (Sc/Fiq)