KPK Geledah Kantor Kemensos Terkait Kasus Korupsi Bansos

kantor kemensos. (ist) - KPK Geledah Kantor Kemensos Terkait Kasus Korupsi Bansos
Kantor Kemensos. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Kementerian Sosial (Kemensos) pada Selasa (23/5/2023). Kepala Bagian Pemberitaan Ali Fikri membenarkan hal tersebut.

Fikri belum menjelaskan lebih lanjut terkait penggeledahan tersebut. Ia mengatakan, penggeledahan terkait dengan dugaan kasus korupsi bansos berupa beras untuk program keluarga harapan (PKH) pada tahun 2020-2021.

Bacaan Lainnya

“Hari ini ada kegiatan penggeledahan yang dilakukan tim penyidik KPK di Kemensos dalam rangka untuk terus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti yang telah kami miliki terkait dugaan tipikor penyaluran bansos berupa beras untuk program keluarga harapan tahun 2020 sampai 2021 di Kemensos,” seru Fikri.

Baca juga: Anggota DPR Bukhori Yusuf KDRT ke Istri Kedua Saat Hamil Hingga Pendarahan, Laporan ke MKD Tak Diproses

Staf Khusus Mensos bidang Komunikasi dan Media Massa Don Rozano Sigit Prakoeswa juga mengonfirmasi adanya penggeledahan. Ia membenarkan penggeledahan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) beras pada 2020-2021.

“Memang benar ada penyidik KPK yang datang ke Kementerian Sosial,” ungkap Don, Selasa malam.

Baca juga: Bukhori Yusuf Bantah Lakukan KDRT, Hanya Nikah Siri dan Sudah Cerai

Penyidik melakukan penggeledahan selama 8 jam dari pukul 10.00 hingga 18.00 WIB. Ruangan yang digeledah adalah ruang Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial (Dayasos).

KPK membawa sejumlah dokumen dari penggeledahan ini. Alat lain seperti notebook dan ponsel juga turut diamankan.

“Kalau enggak salah ada notebook, ada handphone. Yang dipakai tahun itu. Yang di KPK pasti punya mekanisme untuk cek ini notebook mulai tahun berapa dan sebagainya,” jelasnya.

Baca juga: Pembunuh Anak Pj Gubernur Papua Sudah Ditangkap!

Kasus ini menyangkut salah satu perusahaan BUMN, PT Bhanda Ghara Reksa atau BGR Logistics dan sejumlah pihak swasta. KPK sudah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ini.

Terbaru, KPK mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Direktur Utama PT Trans Jakarta yang mengundurkan diri, Kuncoro Wibowo, Ivo Wongkaren, April Churniawan, Richard Cahyanto, Roni Ramdani, dan Budi Susanto. (hma/rhd)

disclaimer

Pos terkait