Semarang, SERU.co.id – Polrestabes Semarang telah menangkap terduga pelaku pembunuhan anak Penjabat (Pj) Gubernur Papua Pegunungan Nikolaus Kondomo berinisial AB. Pelaku bernama Ahmad Nashir, seorang mahasiswa yang juga teman pria korban.
Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal tentang persetubuhan terhadap anak dan atau pembunuhan sebagaimana diatur dalam pasal Pasal 81 ayat (1) Subsider Pasal 82 UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengatakan, korban dan pelaku belum sebulan kenal. Dari keterangan pelaku, ia dan korban mengonsumsi minuman beralkohol sebelum tewasnya korban AN.
“Korban minta dijemput di rumah terus dibawa ke kos pelaku. Di situ korban pengin minum-minum, terus diberikan AN miras amer. Habis itu korban minta disetubuhi.” ungkap Irwan, Senin (22/5/2023).
“Sekali lagi ini pengakuan tersangka, kami masih mendalami karena belum percaya sepenuhnya dengan keterangan pelaku,” sambung Irwan.
Korban dan pelaku baru pertama kali bertemu pada hari pembunuhan terjadi. Keduanya saling mengenal melalui media sosial.
“Korban dibawa ke tempat indekos pelaku yang baru disewa sekitar dua minggu.” Jelas Irwan.
Sebelumnya, korban ditemukan lemas di kamar kos milik AN pada Kamis (18/5/2023) sore. Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Elisabeth Semarang oleh pelaku, namun kemudian ditinggalkan begitu saja.
Korban sempat mengalami kejang-kejang dan terdapat luka lecet di tubuhnya. Dokter yang curiga dengan kondisi korban kemudian menghubungi polisi. (hma/rhd)