Jakarta, SERU.co.id – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Myanmar. Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani mengatakan, penetapan dua orang tersebut berdasarkan hasil gelar perkara.
Dua tersangka tersebut adalah Anita Setia Dewi dan Andri Satria Nugraha. Djuhandhani mengatakan, kedua tersangka telah memenuhi unsur dugaan TPPO Pasal 4 UU No. 21 tahun 2007 tentang TPPO dan/atau Pasal 81 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Pimpinan dan peserta gelar sepakat untuk perkara tersebut terlapor atas nama saudara Anita Setia Dewi dan Andri Satria Nugraha dapat ditetapkan sebagai tersangka,” seru Djuhandhani, Selasa (9/5/2023).
Selanjutnya, penyidik akan melakukan tindak lanjut menyelesaikan administrasi penyidikan hingga menangkap pelaku. Kedua pelaku dilaporkan karena telah merekrut WNI dengan dalih bekerja ke Thailand.
Sebelumnya, sebanyak 20 WNI membuat video permintaan penyelamatan kepada pemerintah Indonesia. Mereka menyebut sebagai korban perdagangan orang yang terjebak di Myanmar.
Para WNI ini awalnya berangkat karena dijanjikan pekerjaan di Thailand. Namun, mereka dibawa menuju ke Myanmar melalui jalur ilegal. Dalam video, para WNI mengaku mendapatkan perlakuan kasar dan tidak menerima upah atas pekerjaannya. (hma/rhd)