Jakarta, SERU.co.id – 1.047 mahasiswa menjadi korban modus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berkedok magang (ferien job) ke Jerman. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dari dua perusahaan abal-abal.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, 1.047 mahasiswa diberangkatkan ke Jerman melalui program magang ilegal.
“Para mahasiswa dipekerjakan secara non prosedural, sehingga mengakibatkan mahasiswa tereksploitasi,” seru Djuhandani, Sabtu (23/3/2024).
Berawal saat 4 orang mahasiswa yang telah mengikuti program Ferien Job di Jerman, melaporkan kasus tersebut ke KBRI Jerman. KBRI Jerman langsung mendalami kasus hingga diketahui, sekitar 33 universitas di Universitas yang menjalankan program Ferien Job ke Jerman. Mahasiswa korban TPPO tersebut, diberangkatkan oleh 3 agen tenaga kerja di Jerman.
Baca juga: Kanim Imigrasi Kelas I TPI Malang Gelar Rakor Tindak Pidana Perdagangan Orang
Sementara itu, untuk sosialisasi program magang ke Jerman atau Ferien Job tersebut kepada pihak universitas dilakukan oleh PT SHB dan PT Cvgen. Mereka mengklaim, jika program magang tersebut telah terdaftar dalam Magang Merdeka dari Kemdikbud Ristek. Mereka juga menjanjikan, program magang tersebut dapat dikonversikan setara dengan 20 SKS.
“PT SHB menjalin kerja sama dengan universitas yang dituangkan dalam MoU. Dalam MoU tersebut terdapat pernyataan yang menyampaikan, ferien job masuk dalam program merdeka belajar kampus merdeka. Serta menjanjikan program magang tersebut dapat dikonversikan ke 20 SKS,” terangnya.
Baca juga: Bareskrim Polri Tetapkan 2 Orang Jadi Tersangka Perdagangan Orang ke Myanmar
Djuhandani mengungkapkan, sejak awal PT SHB tidak pernah terdaftar dalam program MBKM Kemendikbud Ristek ataupun sebagai perekrut tenaga kerja di Kementerian Ketegakerjaan (Kemenaker). Sehingga, perusahaan tersebut tiidak dapat merekrut dan mengirim pekerja migran Indonesia untuk magang di luar negeri dan bekerja.
“Pada saat pendaftaran korban juga dibebankan membayar biaya pendaftaran sebesar Rp150 ribu ke rekening atas nama Cvgen. Dan juga membayar sebesar 150 euro untuk pembuatan LOA kepada PT SHB,” ungkapnya.
Dengan dalih pembayaran harus dilakukan lantaran korban sudah diterima agency runtime di Jerman. Setelah LOA terbit, para korban juga masih diwajibkan membayar uang senilai 200 euro ke PT SHB untuk pembuatan approval otoritas Jerman (working permit), sebagai persyaratan pembuatan visa.
Baca juga: Tiga Orang Sindikat Jual Bayi Secara Online Diringkus Polreta Malang Kota
Selain itu, korban turut dibebankan menggunakan dana talangan sebesar Rp30 juta hingga Rp50 juta yang nantinya akan dipotong dari penerimaan gaji setiap bulannya. Setibanya di Jerman, para korban langsung disodorkan surat kontrak kerja oleh PT SHB dan working permit, untuk didaftarkan ke Kementerian Tenaga Kerja di Jerman.
“Dalam bentuk bahasa Jerman yang tidak dipahami oleh para mahasiswa. Mengingat para mahasiswa sudah berada di Jerman, sehingga mau tidak mau menandatangani surat kontrak kerja dan working permit tersebut,” terangnya.
Dalam kasus ini, 5 pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Kelima tersangka tersebut, ialah perempuan bernisial ER alias EW (39), A alias AE (37), perempuan AJ (52) dan laki-laki inisial SS (65) dan MZ (60). Dua tersangka diantaranya saat ini masih berada di Jerman.
“Sehingga kami berkoordinasi dengan pihak Divhubinter dan KBRI Jerman untuk penanganan terhadap 2 tersangka tersebut,” tuturnya.
Pelaku dikenakan Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta. Serta, Pasal 81 UU No 17 Tahun 2017 tentang pelindungan pekerja migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar. (hms/rhd)