Belasan Pembalap Liar dan Kendaraan Diamankan Polresta Malang Kota

belasan pengedara balap liar diamabkan pihak kepolisian polresta malang kota
Belasan pengedara balap liar diamankan pihak kepolisian Polresta Malang Kota. (foto:ist)

Malang, SERU.co.id – Polresta Malang Kota terus melakukan upaya untuk memelihara ketertiban masyarakat selama bulan Ramadan 1444 hijriah.

Dengan melakukan Patroli gabungan yang diikuti oleh anggota Satlantas, Sat Samapta, Polsek jajaran beserta anggota Kodim 0833 dan Dishub Kota Malang, Jumat (31/3/2023) dini hari.

Baca Lainnya

Dalam operasi tersebut setidaknya belasan pemuda dan kendaraannya yang digunakan untuk balap liar berhasil diamankan.

Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Akmad Fani Rakhim menuturkan, dalam operasi gabungan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan belasan unit kendaraan bermotor roda dua. Beserta pengendara yang melakukan aksi balap liar.

“Alhamdulillah upaya kita kali ini membuahkan hasil. Karena memang terbukti masih banyak anak muda yang membandel melakukan balap liar di beberapa titik yang biasa dijadikan ajang balap liar,” seru Kompol Fani.

Aksi yang dilakukan kumpulan remaja tersebut dirasa sangat mengganggu kenyamanan para pengguna jalan lainnya.

“Hal ini tentunya menimbulkan ketidaknyamanan masyarakat sekitar, serta pengguna jalan lain, kami berhasil mengamankan sedikitnya 18 unit motor dan pengendaranya,” paparnya.

Kegiatan tersebut dilakukan di beberapa titik yang kerap kali menjadi lokasi yang digunakan untuk aksi balap liar yang menganggu ketertiban masyarakat.

Seperti kawasan Jalan Ahmad Yani Kecamatan Blimbing, Jalan Suhat Kecamatan Lowokwaru, Jalan S Suparman atau depan SPBU Ciliwung. Kemudian Museum Brawijaya dan Jalan Raya Mayjen Sungkono Kecamatan Kedungkandang.

Selain menertibkan, belasan pemuda tersebut juga diamankan ke Moka Polresta Malang Kota. Untuk melakukan edukasi dan pemanggilan orang tua yang bersangkutan. Upaya ini diambil guna memberikan efek jera.

“Adik-adik ini berikut sepeda motornya kami amankan ke Mako Polresta Malang kota, kemudian kami panggilkan juga orang tua, guru ataupun keluarganya. Lalu kami minta untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi kembali perbuatannya. Kemudian untuk kendaraan bisa diambil dan dibawa pulang oleh masing-masing orang tua atau keluarga dengan membawa kelengkapan surat-surat kendaraan,” jelasnya.(wul/ono)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *