KPK Tetapkan Bupati Kapuas dan Istri Jadi Tersangka Korupsi

KPK. (ist) - KPK Tetapkan Bupati Kapuas dan Istri Jadi Tersangka Korupsi
KPK. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Selain sang bupati, istrinya yang juga merupakan anggota DPR RI, Ary Egahni Ben Bahat, turut menjadi tersangka.

“Saat ini KPK telah melakukan penyidikan dan menetapkan pihak sebagai tersangka terkait dugaan korupsi oleh penyelenggara negara,” seru Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (28/3/2023).

Baca Lainnya

Ali belum menyampaikan lebih lanjut terkait kasus ini. Sebelumnya, Ben Brahim dan istrinya memenuhi panggilan penyidik KPK pada Selasa (27/3/2023).

KPK tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi berkaitan dengan perbuatan meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kas umum seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal diketahui hal itu bukan utang.

Para tersangka diduga telah menerima suap dari sejumlah pihak terkait jabatannya sebagai penyelenggara negara.

“Pihak penyelenggara negara dimaksud merupakan salah satu kepala daerah di Kalteng beserta salah seorang anggota DPR RI,” kata Ali. (hma/rhd)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 Komentar